Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Sidang gugatan ijazah Jokowi: kuasa hukum sebut bukti penggugat bukan data primer UGM

Ijazah Jokowi Dipersoalkan! Jutaan Rakyat Tak Percaya Foto Berkacamata?

Repelita Solo - Tim kuasa hukum para tergugat dalam perkara citizen lawsuit terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo mulai mempersiapkan alat bukti yang akan diajukan pada sidang lanjutan.

Agenda pembuktian dari pihak tergugat dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 2 Januari 2026, setelah sebelumnya majelis hakim menggelar sidang pembuktian penggugat pada 30 Desember 2025.

Kuasa hukum Joko Widodo, YB Irpan, menyatakan bahwa pada sidang pembuktian penggugat, sebanyak 33 jenis dokumen surat diajukan sebagai alat bukti.

Setelah melakukan pemeriksaan mendalam atas kesempatan yang diberikan majelis hakim, pihak tergugat menilai tidak semua bukti tersebut memenuhi syarat keabsahan sesuai ketentuan Herzien Inlandsch Reglement.

Oleh karena itu, analisis dilakukan untuk menentukan apakah bukti-bukti yang disodorkan penggugat benar-benar sah membuktikan dalil gugatan atau justru tidak memenuhi standar hukum.

Majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada para tergugat untuk menyampaikan alat bukti pada persidangan berikutnya.

Irpan menegaskan bahwa tuntutan penggugat yang meminta deklarasi hasil penelitian ijazah Jokowi sebagai palsu perlu dijawab dengan fakta bahwa penelitian dimaksud merupakan karya individu, bukan produk resmi Universitas Gadjah Mada maupun berbasis data primer.

Selain itu, hingga kini peneliti yang hasil karyanya digunakan sebagai bukti belum pernah memverifikasi langsung dengan ijazah asli yang telah diserahkan Joko Widodo kepada Polda Metro Jaya dalam proses penyidikan.

Mengenai rencana penggugat menghadirkan saksi ahli, Irpan belum bisa berkomentar lebih jauh karena identitas, kompetensi, serta independensi ahli tersebut belum diketahui secara pasti.

Pihaknya hanya akan menerima kehadiran ahli selama yang bersangkutan memiliki kualifikasi memadai dan tidak memiliki kepentingan hukum dalam perkara ini.

Jika ternyata ahli tersebut terindikasi memiliki keterkaitan dengan gugatan, maka pihak tergugat akan menyatakan penolakan atas keterangannya di persidangan.

Para tergugat dalam perkara ini meliputi Joko Widodo sebagai Tergugat I, Rektor Universitas Gadjah Mada Prof. Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor Prof. Wening sebagai Tergugat III, serta Kepolisian Republik Indonesia sebagai Tergugat IV.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved