
Repelita Bandung - Polisi Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Siber kini memasuki tahap penyelidikan mendalam terhadap kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan konten kreator Muhammad Adimas Firdaus atau yang dikenal dengan nama panggung Resbob.
Penyidik telah memulai pemetaan profil akun media sosial milik Resbob untuk mengidentifikasi lokasi dan detail pribadi pelaku yang diduga menghina etnis Sunda serta kelompok suporter Persib Bandung bernama Viking.
Kami telah profiling akun pelaku hate speech (ujaran kebencian) terhadap Viking (organisasi bobotoh Persib) dan warga Jabar (Sunda), ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan pada Kamis, 12 Desember 2025.
Saat ini proses penyelidikan masih dalam tahap awal dengan pengumpulan laporan masyarakat serta keterangan saksi dari korban yang merasa tersinggung oleh konten siaran langsung Resbob di TikTok yang sempat menyebar luas dan viral.
Kasus ini bermula dari cuplikan video live streaming Resbob yang menampilkan kata-kata kasar dan provokatif terhadap Viking serta masyarakat Sunda secara keseluruhan, memicu gelombang kemarahan di kalangan publik Jawa Barat.
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan secara pribadi menyatakan kekecewaan mendalam sebagai bagian dari etnis Sunda dan menilai tindakan tersebut berpotensi memecah belah persatuan bangsa melalui nuansa Suku Agama Rasial Antargolongan.
Saya sebagai orang Sunda merasa sangat terhina dan marah. Saya berharap kepolisian segera menangkap orang tersebut (Resbob) karena ini sudah SARA dan bisa memecah belah bangsa, tegas Erwan.
Erwan juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyamaratakan kesalahan individu ke seluruh kelompok etnis dan menekankan bahwa penanganan harus difokuskan pada pelaku utama untuk menciptakan efek jera bagi kasus serupa di masa depan.
Namun jangan dendam kepada sukunya, karena tidak semua sama. Fokus pada oknum tersebut, tambahnya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tegas diperlukan untuk menjaga harmoni antarsuku di Indonesia sebagai negara beragam yang menjunjung tinggi rasa saling menghormati antarwarga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kita saling menghormati sebagai sesama warga NKRI, tutur Erwan.
Sementara itu, Viking Persib Club secara resmi telah menyampaikan laporan polisi ke Polda Jawa Barat dan menuntut proses hukum yang tuntas terhadap Resbob atas perbuatannya yang dianggap merusak citra suporter serta identitas budaya Sunda.
Resbob sendiri telah mengunggah video klarifikasi di Instagram pada 11 Desember 2025 di mana ia meminta maaf secara terbuka, mengaku tidak sadar atas ucapannya saat live sambil menyetir di Surabaya, dan menjanjikan meninggalkan alkohol sebagai pelajaran dari insiden tersebut.
Atas dugaan pelanggarannya, Resbob berpotensi dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.(.)
Editor: 91224 R-ID Elok

