
Repelita Jakarta - Persoalan mengenai keaslian ijazah milik Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, tampaknya belum menemui titik akhir dan masih menjadi topik hangat di berbagai kalangan.
Walaupun Rektor Universitas Gadjah Mada, Ova Emilia, sudah memberikan penegasan ulang tentang keabsahan surat kelulusan itu, kelompok yang dipimpin Roy Suryo tetap skeptis dan berpendapat bahwa keterangan dari UGM belum dilengkapi dengan bukti berwujud yang bisa diverifikasi.
Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum dari pihak Roy Suryo dan rekannya menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh UGM hanyalah pengulangan dari kesaksian tanpa bukti pendukung yang solid.
Ahmad menekankan bahwa masyarakat saat ini lebih membutuhkan bukti konkret yang bisa dilihat secara langsung daripada pernyataan yang terus diulang-ulang dan terkesan monoton.
“Karena kan hari ini yang dibutuhkan publik itu bukan testimoni, tetapi bukti," ujar Ahmad dikutip pada Rabu (3/12/2025).
Ia menambahkan bahwa apabila hendak menyusun sebuah kesaksian, sebaiknya disertai dengan rujukan bukti yang jelas sebagai fondasinya.
"Atau setidaknya, dalam merangkai sebuah testimoni, setidaknya, ya, dikutip bukti-bukti yang menjadi rujukan,” ucapnya.
Ahmad juga menyoroti inti permasalahan bahwa ijazah milik Joko Widodo belum pernah dipamerkan secara terbuka di depan masyarakat umum.
Menurutnya, kelompok pendukung Joko Widodo menggunakan alasan bahwa bukti hanya akan diungkap dalam sidang pengadilan.
Ahmad menegaskan bahwa kini hal itu bukan lagi menjadi tanggung jawab Joko Widodo secara pribadi.
"Dan hari ini, bukti itu tidak lagi menjadi kewenangan Jokowi, tapi penyidik Polda Metro Jaya,” tukasnya.
Ahmad mengungkapkan bahwa timnya telah mengajukan permintaan kepada penyidik untuk menggelar perkara secara spesial sebagai upaya penyelesaian.
Ia percaya bahwa inisiatif tersebut dapat menjadi solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan ini.
“Dan kami sudah mengajukan apa yang kami sebut dengan gelar perkara khusus, dan penyidik sudah merespon itu,” katanya.
Ahmad turut menyindir bahwa menanti proses sidang yang jadwalnya belum pasti akan memerlukan waktu yang tidak sebentar.
“Nah, ketimbang lama-lama, ya, memanggul beban ijazah palsu ini, ya, nunggu di pengadilan yang entah ada atau tidak, maka gelar perkara khusus nanti bisa ini ditunjukkan,” terangnya.
Ahmad menyatakan bahwa memang tidak terdapat ketentuan yang memaksa bukti untuk ditampilkan secara publik, tetapi penyidik memiliki otoritas penuh dalam hal tersebut.
“Dan tidak bisa kemudian didalihkan kami harus izin kepada pemiliknya. Oh, tidak,” ia menuturkan.
Selanjutnya, Ahmad menjelaskan bahwa segala barang bukti yang telah diamankan sepenuhnya berada di bawah pengawasan penyidik.
"Barang yang sudah disita itu menjadi kewenangan penyidik. Maka penyidik hari ini yang kita tunggu sikap negarawan penyidik,” tambahnya.
Ia mempertanyakan apakah penyidik berniat untuk segera menyelesaikan perdebatan ini atau membiarkannya berlarut-larut tanpa batas.
“Apakah ingin segera menyudahi perdebatan ijazah palsu dengan menunjukkan ijazah, atau sebaliknya,” timpalnya.
Ahmad berpendapat bahwa selama ijazah itu belum ditunjukkan, maka segala keterangan dari UGM hanyalah narasi tanpa bukti yang meyakinkan.
“Tanpa ijazah itu ditunjukkan, maka apa yang dikatakan UGM hanya lah sebuah hikayat atau dongeng,” timpalnya.
Sementara itu, Yakup Hasibuan sebagai kuasa hukum Joko Widodo malah memberikan pujian atas sikap yang diambil oleh Rektor UGM.
Ia menilai bahwa tindakan Ova Emilia sudah sesuai dan mencerminkan komitmen akademis yang bertanggung jawab.
"Menurut saya itu adalah hal yang sangat logis yang disampaikan Ibu Rektor adalah tanggung jawab akademis,” kata Yakup.
Yakup menerangkan bahwa sebagai institusi penerbit ijazah, UGM memang harus melindungi para lulusannya.
"Karena paling simpelnya begini, saya sebagai alumni UI juga saya berharap akan di-treatment yang sama,” imbuhnya.
Editor: 91224 R-ID Elok

