Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Perkap Nomor 10 Tahun 2025, Pengamat Intelijen Yakin Sudah Dikonsultasikan ke Presiden

Pengamat Intelijen dan Geopolitik: Asing Menggoyang Pemerintahan Prabowo Melalui Bursa Saham - Energy World Indonesia

Repelita Jakarta - Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menyatakan keyakinan penuh bahwa Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 telah melalui proses koordinasi yang tepat sebelum diberlakukan.

Regulasi yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini mengatur tugas anggota Polri di luar struktur organisasi internal.

Amir menegaskan bahwa aturan tersebut telah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat serta dilaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Proses tersebut membuat tuduhan adanya pembangkangan atau penolakan terhadap presiden menjadi tidak berdasar.

"Informasi yang saya dapatkan, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke Presiden. Jadi sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo," ujar Amir dalam keterangan persnya, Sabtu (13/12).

Menurut Amir, regulasi ini tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan lembaga yudikatif itu harus dipahami secara utuh dengan memperhatikan konteks prinsip profesionalisme serta netralitas institusi kepolisian.

"Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perkap ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara," imbuhnya.

Amir menilai kritik yang menyebut regulasi ini sebagai bentuk pembangkangan lebih didorong oleh motif politik daripada analisis hukum mendalam.

Dalam sistem presidensial, posisi Kapolri sebagai pembantu presiden membuat kebijakan strategis tidak mungkin dikeluarkan tanpa persetujuan tingkat tertinggi.

"Kapolri adalah pembantu Presiden di bidang keamanan. Secara struktural dan politik, mustahil Kapolri mengeluarkan kebijakan strategis tanpa sepengetahuan Presiden," kata Amir.

Polemik yang muncul dinilai sebagai bagian dari kontestasi interpretasi hukum yang lebih luas.

Amir mendorong publik untuk tetap mengedepankan fakta dan mekanisme konstitusional dalam berdiskusi.

"Kritik itu penting dalam demokrasi, tapi kritik harus adil dan berbasis fakta. Jangan sampai kita merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya karena salah membaca konteks," kata dia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa regulasi ini bersandar pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved