
Repelita Makassar - Polemik mengenai penyetaraan pendidikan yang digunakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Surakarta pada Pilkada 2020 kembali menjadi perbincangan luas di masyarakat.
Pakar hukum pidana dari UIN Alauddin Makassar Rahman Syamsuddin memberikan pandangan dari perspektif hukum administrasi serta sistem pendidikan nasional.
Menurutnya, setiap negara memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan standar serta sistem pendidikan yang berbeda satu sama lain.
Menurut saya secara prinsip hukum, setiap negara memiliki standar dan sistem pendidikan yang berbeda-beda. Sebuah lembaga pendidikan di luar negeri memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan sertifikat kelulusan, ujar Rahman dalam wawancara pada Rabu 31 Desember 2025.
Namun ia menekankan bahwa ijazah dari luar negeri tidak secara otomatis memiliki kedudukan setara dengan jenjang pendidikan formal di Indonesia.
Namun, ijazah tersebut tidak secara otomatis memiliki derajat yang sama dengan jenjang pendidikan di Indonesia, sebutnya.
Ketentuan itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia mengikuti standar nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kewenangan untuk mengakui dan menetapkan kesetaraan jenjang pendidikan luar negeri berada di tangan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), jelasnya.
Pengaturan penyetaraan ijazah luar negeri diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 108 Tahun 2014 yang kemudian diperbarui melalui aturan turunannya.
Regulasi ini merupakan bentuk kedaulatan administratif untuk memastikan bahwa kurikulum dan beban studi yang ditempuh di luar negeri selaras dengan standar nasional, terangnya.
Oleh karena itu, bagi warga negara yang menggunakan ijazah luar negeri sebagai syarat administrasi pendaftaran jabatan publik, dokumen rujukan utama bagi Komisi Pemilihan Umum adalah Surat Keputusan Penyetaraan.
Oleh karena itu, jika seorang warga negara menggunakan ijazah luar negeri sebagai syarat administrasi pendaftaran jabatan publik, dokumen yang menjadi rujukan utama bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah Surat Keputusan (SK) Penyetaraan, tegasnya.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mewajibkan ijazah luar negeri disetarakan terlebih dahulu oleh instansi berwenang.
Pihak sekolah di luar negeri tidak memiliki otoritas hukum untuk mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan lulusannya setara dengan SMA/SMK di Indonesia, karena standar tersebut adalah produk hukum internal Indonesia, jelasnya.
Secara prosedur hukum administrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat atau instansi hanya dapat bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks pendaftaran jabatan publik, penggunaan SK Penyetaraan dari kementerian terkait merupakan pemenuhan prosedur yang baku. KPU sebagai penyelenggara pemilu melakukan verifikasi faktual berdasarkan dokumen yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Indonesia, tukasnya.
Selama surat keterangan penyetaraan tersebut diterbitkan oleh kementerian yang sah dan melalui proses verifikasi yang benar, maka secara hukum administrasi, persyaratan tersebut dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat, tandasnya.
Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar ini menegaskan bahwa kedudukan hukum penyetaraan ijazah oleh kementerian terkait menjadi instrumen tunggal yang menjamin kepastian hukum.
Hal ini memastikan bahwa setiap warga negara yang menuntut ilmu di mancanegara memiliki pengakuan yang setara di mata hukum Indonesia, sepanjang mengikuti prosedur birokrasi yang telah ditetapkan oleh negara, kuncinya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

