Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Pakar Hukum: Dugaan Pemalsuan Ijazah Hellyana Ungkap Kelalaian Fatal Penyelenggara Pemilu

Profil Hellyana, Wakil Gubernur Bangka Belitung Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu - Tribunsumsel.com

Repelita Pangkalpinang - Dugaan pemalsuan ijazah oleh kepala daerah tidak dapat dipandang hanya sebagai ranah hukum semata, khususnya dalam kasus yang menjerat Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana.

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menekankan bahwa isu ini saling terkait dengan dinamika politik serta kelemahan mekanisme pengawasan pada tahap pemilihan umum.

Menurutnya, penyelenggara pemilu sering kali kurang teliti dalam memeriksa persyaratan calon sejak awal proses.

Pemeriksaan biasanya terbatas pada sisi formal tanpa pengujian mendalam terhadap validitas dokumen yang diserahkan, termasuk sertifikat pendidikan.

Secara ideal, sengketa mengenai kelayakan calon seharusnya tuntas pada fase verifikasi awal atau melalui jalur sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Ketika masalah ijazah baru terungkap setelah calon menang dan menjabat, itu mencerminkan kelalaian berat dalam pengelolaan pemilu.

Feri menjelaskan bahwa kasus semacam ini memiliki dua sisi utama, yaitu aspek hukum dan aspek politik.

Dari perspektif hukum, pemalsuan dokumen jelas mengandung unsur pidana jika terbukti.

Namun di sisi politik, sering muncul dugaan bahwa isu ini dimanfaatkan sebagai instrumen untuk menekan figur tertentu.

“Tapi kita tidak boleh mengabaikan bahwa upaya-upaya semacam ini bisa lebih kepada upaya transaksional politik yang bisa saja muncul di kemudian hari untuk menyandera figur-figur politik tertentu,” jelasnya.

Feri menyoroti kemungkinan adanya permainan politik transaksional di mana dugaan pelanggaran administratif sengaja disimpan untuk digunakan sebagai alat pemeras pada saat yang dianggap tepat.

Dalam konteks ijazah, masalah menjadi signifikan jika calon secara eksplisit menggunakan gelar tertentu sebagai syarat pencalonan.

Jika dokumen tersebut bermasalah, maka tidak hanya pemalsuan yang menjadi sorotan, tetapi juga legitimasi proses pencalonan dari awal.

Sebaliknya, jika calon hanya mengandalkan ijazah yang sudah memenuhi ambang batas minimal secara hukum, maka implikasinya berbeda.

Pada situasi itu, pemalsuan menjadi urusan pribadi yang baru muncul setelah yang bersangkutan menjabat.

Feri menegaskan bahwa tanggung jawab utama dalam pencegahan kasus seperti ini ada pada penyelenggara pemilu, terutama Komisi Pemilihan Umum.

Lembaga tersebut wajib melakukan pemeriksaan dokumen secara mendalam untuk menghindari komplikasi hukum dan politik di masa mendatang.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved