Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Mahkamah Agung Siapkan Pengganti Anwar Usman, Ketua MA Tekankan Hakim MK Harus Berilmu dan Beriman Pasca Putusan Kontroversial

MA Raih 5 Penghargaan Bergengsi Sepanjang 2025

Repelita Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyatakan bahwa institusinya sedang menyiapkan kandidat hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengisi posisi yang akan ditinggalkan oleh Anwar Usman.

Sunarto mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung telah membentuk panitia seleksi dengan melibatkan para akademisi serta praktisi di bidang hukum.

Ia juga menekankan pentingnya kriteria yang tepat bagi seorang hakim karena penyalahgunaan wewenang dapat menimbulkan keputusan yang keliru.

"Jabatan diberikan pada orang yang tidak tahu apa-apa, berisiko. Tapi juga jabatan diberikan pada orang yang pintar, smart, tahu apa-apa tapi tidak punya iman, ya itu berisiko juga," ucap Sunarto dalam konferensi pers di Kantor MA, Senin (30/12/2025).

Menurutnya, syarat utama bagi calon pengganti tersebut adalah memiliki pengetahuan mendalam sekaligus keyakinan beragama yang kuat.

"Agar kita memilih yang benar-benar, ya sekali lagi bagi saya bagi seorang hakim itu harus punya ilmu dan punya iman," tuturnya.

Sunarto mengibaratkan ilmu tanpa iman seperti lampu senter di tangan maling yang justru digunakan untuk tindakan salah.

Sebaliknya, iman tanpa ilmu digambarkannya seperti lampu di tangan anak kecil yang tidak tahu cara memanfaatkannya dengan benar.

Orang yang cerdas tetapi tidak beriman hanya akan takut pada pengawasan sesama manusia tanpa menyadari adanya pengawasan dari Yang Maha Kuasa.

Sedangkan orang yang beriman akan menjaga integritas meski tidak ada pengawasan dari sistem atau manusia sekalipun.

"Ada penegak hukum atau tidak, dia tidak akan melanggar, karena itulah iman. Kira-kira seperti itu," ucapnya.

Anwar Usman sendiri akan memasuki masa pensiun pada Desember 2026 mendatang.

Mahkamah Konstitusi telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada DPR mengenai masa pensiun Anwar Usman pada akhir tahun tersebut.

Aturan batas usia hakim konstitusi tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pasal tersebut mengatur pemberhentian hakim konstitusi karena mencapai usia 70 tahun atau memasuki masa pensiun.

Anwar Usman sebelumnya dikenal karena mengeluarkan putusan kontroversial nomor 90/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden saat masih menjabat Ketua MK.

Putusan itu membuka peluang bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden meski sebelumnya terbentur batas usia.

Akibat putusan tersebut, Anwar Usman dijatuhi sanksi berupa pencopotan dari jabatan Ketua MK.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved