
Repelita Surabaya - Terdakwa kasus demonstrasi Agustus 2025 bernama Alfarisi bin Rikosen meninggal dunia di Rumah Tahanan Kelas I Medaeng pada Selasa pagi, 30 Desember 2025, sekitar pukul 06.00 WIB.
Kabar duka tersebut pertama kali diterima Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Surabaya dari pihak keluarga sekitar pukul 08.30 WIB.
Berdasarkan informasi dari rekan satu sel, Alfarisi mengalami kejang-kejang sebelum akhirnya dinyatakan meninggal.
Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya Fatkhul Khoir menilai kejadian ini mencerminkan kegagalan serius negara dalam menjaga hak hidup tahanan.
“Kematian Alfarisi ketika berada dalam penguasaan penuh negara menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi hak atas hidup dan memastikan perlakuan yang manusiawi bagi tahanan,” ujar Fatkhul dalam pernyataan tertulis.
Alfarisi yang berusia 21 tahun ditangkap oleh aparat Polrestabes Surabaya pada 9 September 2025 di tempat indekosnya di kawasan Jalan Dupak Masigit, Kecamatan Bubutan.
Ia kemudian dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait dugaan kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.
Setelah penangkapan, Alfarisi awalnya ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Medaeng.
Sidang perkaranya baru akan memasuki tahap penuntutan pada 5 Januari 2026.
Alfarisi meninggal sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan masih menyandang status terdakwa.
Selama masa tahanan, KontraS mencatat penurunan berat badan Alfarisi yang ekstrem hingga diperkirakan 30 hingga 40 kilogram.
Kondisi tersebut diindikasikan sebagai dampak tekanan psikologis berat serta ketidakcukupan layanan kesehatan dan fasilitas penahanan.
Situasi ini dinilai melanggar Standar Minimum PBB untuk Perlakuan terhadap Narapidana yang mewajibkan perlindungan kesehatan fisik dan mental tanpa diskriminasi.
Kunjungan keluarga terakhir pada 24 Desember 2025 tidak menunjukkan adanya indikasi keluhan medis mendesak dari Alfarisi.
Federasi KontraS bersama KontraS Surabaya mendesak dilakukannya investigasi independen, imparsial, serta terbuka atas kematian Alfarisi.
Mereka juga menuntut pertanggungjawaban hukum bagi aparat yang diduga lalai menjalankan tugas.
Selain itu, diperlukan evaluasi mendalam terhadap seluruh sistem dan kondisi penahanan di Rutan Medaeng serta fasilitas serupa di berbagai wilayah Indonesia.
Fatkhul Khoir menekankan bahwa kasus Alfarisi bukan peristiwa terisolasi melainkan bagian dari pola berulang kematian tahanan, terutama pada kasus-kasus berlatar belakang politik dan kebebasan berekspresi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

