
Repelita Aceh - Koalisi masyarakat sipil di Aceh mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera mengumumkan status darurat bencana nasional terkait musibah banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, serta Aceh.
"Kami mendesak Presiden RI untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian di Banda Aceh, Minggu kemarin.
Kelompok masyarakat sipil yang peduli terhadap bencana ini meliputi LBH Banda Aceh, MaTA, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), serta International Conference on Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS).
Alfian menyatakan bahwa banjir besar beserta longsor di ketiga provinsi itu sudah menyebabkan dampak yang sangat parah, termasuk korban meninggal, rusaknya sarana prasarana, hilangnya aset milik warga, hingga terganggunya aktivitas ekonomi dan sosial di masyarakat.
Sampai sekarang, tambahnya, ribuan penduduk masih terisolir, puluhan ribu hunian tergenang air, dan beragam fasilitas umum seperti lembaga pendidikan, pusat kesehatan, jembatan, serta jalur utama yang menghubungkan antar-provinsi maupun antar-daerah mengalami kehancuran serius.
"Di sejumlah wilayah, akses transportasi terputus total sehingga bantuan logistik tidak dapat disalurkan," ujarnya.
Kondisi ini, lanjutnya, makin memburuk akibat kelangkaan barang kebutuhan dasar yang membuat masyarakat mengalami kelaparan, ditambah matinya suplai listrik dan tidak berfungsinya sistem komunikasi, sehingga proses penanganan darurat semakin terhambat.
Situasi seperti itu menandakan bahwa kemampuan pemerintah setempat, menurutnya, sudah tidak cukup lagi untuk mengelola bencana yang telah menyebar luas, dengan kondisi anggaran yang sangat terbatas termasuk situasi keuangan di tingkat provinsi, terutama Aceh, yang tidak memungkinkan untuk menangani secara berkelanjutan terhadap wilayah bencana besar.
Sementara itu, Advokat dari LBH Banda Aceh, Rahmad Maulidin, menjelaskan bahwa penetapan status darurat bencana nasional ini mempunyai dasar hukum yang solid seperti yang tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Selanjutnya, PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, beserta pedoman-pedoman lainnya yang berkaitan dengan pengumuman status keadaan darurat bencana.
Dari regulasi itu, katanya, ada beberapa penanda untuk menetapkan darurat bencana nasional, yakni jumlah korban jiwa atau pengungsi dalam jumlah besar, kerugian harta benda yang besar, luasnya area yang terkena dampak, serta terganggunya layanan publik dan operasional pemerintahan.
Di luar penanda itu, penetapan status darurat bencana nasional dilakukan setelah provinsi yang terdampak tidak lagi bisa menggerakkan sumber daya manusia dan persediaan untuk penanganan bencana, termasuk proses evakuasi, penyelamatan, serta pemenuhan keperluan pokok.
Khusus bagi Aceh sebagai contoh, katanya, beberapa kabupaten atau kota sudah secara resmi menyatakan ketidakmampuan dalam mengatasi bencana ini.
Selain itu, fakta di lapangan memperlihatkan bahwa proses evakuasi dan penyediaan logistik belum optimal lantaran kendala di akses transportasi serta telekomunikasi.
Berdasarkan hal itu, koalisi masyarakat sipil Aceh mendesak Presiden Prabowo agar segera mengklasifikasikan bencana banjir besar di ketiga provinsi itu dengan status darurat bencana nasional sebagai wujud keberadaan negara dalam memenuhi hak-hak mendasar bagi korban dan masyarakat yang terdampak.
"Selain itu, kami juga mendorong agar Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk bersama-sama meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan status darurat bencana nasional," kata Rahmad Maulidin.
Editor: 91224 R-ID Elok

