
Repelita Jakarta - Muhammad Kerry Adrianto Riza membantah seluruh tuduhan jaksa terkait penyewaan tiga kapal miliknya oleh Pertamina International Shipping dalam sidang korupsi tata kelola minyak Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa kapal VLGC Gas Beryl (Jenggala 21), Suezmax Ridgebury Lessley B (Jenggala Nasim), dan MRGC Nashwan (Jenggala Bango) telah melalui proses pengadaan yang sah tanpa intervensi pihak mana pun.
Kerry menjelaskan bahwa dari lebih 200 kapal yang disewa Pertamina, hanya tiga unit miliknya, sehingga tidak masuk akal jika hanya kapalnya yang bermasalah.
Ia juga menyanggah tuduhan intervensi pengajuan kredit di Bank Mandiri dengan menyatakan bahwa proses pemberian fasilitas kredit berjalan secara profesional tanpa jaminan pasti akan disewa Pertamina.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut kerja sama penyewaan terminal BBM Merak antara PT Pertamina Patra Niaga dengan perusahaan terafiliasi Kerry menyebabkan kerugian negara Rp2,9 triliun.
Jaksa juga menghitung kerugian negara dari transaksi ekspor minyak mentah mencapai US$1,819 miliar dan impor minyak mentah US$570 juta.
Selain itu, terdapat kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun akibat pengadaan BBM dengan harga berlebih serta keuntungan ilegal US$2,617 juta dari selisih harga impor melebihi kuota.*
Editor: 91224 R-ID Elok

