
Repelita Jakarta - Muhammad Kerry Adrianto Riza memperlihatkan dokumen resmi usai sidang korupsi tata kelola minyak Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa PT Orbit Terminal Merak merupakan Objek Vital Nasional sektor energi berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 318.K/BN.05/MEM.87/2024.
Dokumen tersebut merupakan perubahan kelima atas Kepmen ESDM Nomor 77 Tahun 2019 yang mencantumkan PT OTM pada nomor urut 67 di wilayah Perairan Selat Sunda dan Terminal Merak, Kota Cilegon, Banten.
Kerry juga menunjukkan sertifikat penghargaan Patra Nirbhaya Karya Utama Adinugraha I bidang penyimpanan yang diterima perusahaan pada Oktober 2024 dari Kementerian ESDM.
Menurutnya, penghargaan dan status obvitnas tersebut membuktikan bahwa fasilitas PT Orbit Terminal Merak masih sangat dibutuhkan serta terus digunakan oleh Pertamina hingga saat ini.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, kerja sama penyewaan terminal BBM Merak antara PT Pertamina Patra Niaga dengan perusahaan terafiliasi Kerry dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp2,9 triliun.
Jaksa juga menyebut adanya kerugian negara dari transaksi ekspor minyak mentah sebesar US$1,819 miliar dan impor minyak mentah US$570 juta.
Selain itu, terdapat kerugian perekonomian negara mencapai Rp171,99 triliun akibat pengadaan BBM dengan harga terlalu tinggi serta keuntungan ilegal senilai US$2,617 juta dari selisih harga impor melebihi kuota.*
Editor: 91224 R-ID Elok

