
Repelita Banda Aceh - Pegiat media sosial Jhon Sitorus menyampaikan pernyataan kritis mengenai paradigma penanganan bencana di Indonesia.
Melalui unggahan di platform X pada Senin 1 Desember 2025, dia mengungkapkan sebuah realitas yang dinilai paradoks.
Dia menyatakan bahwa kekayaan alam suatu wilayah kerap diklaim sebagai milik dan kendali pemerintah pusat.
Namun ketika bencana alam melanda, tanggung jawab penanganan justru banyak dibebankan kepada pemerintah daerah.
Ungkapan tersebut merefleksikan kepedihan terhadap kebijakan dan mekanisme penanggulangan bencana yang berlaku.
Dia menggambarkan situasi tersebut sebagai suatu kondisi yang menyakitkan meskipun tidak mengeluarkan darah.
Keadaan itu juga dirasakan sangat perih walaupun mungkin tidak terlihat dari raut wajah yang meringis.
Pernyataan ini muncul di tengah desakan berbagai pihak agar pemerintah menetapkan status darurat bencana nasional.
Banjir bandang dan tanah longsor telah melanda tiga provinsi di Sumatera dengan intensitas yang sangat tinggi.
Wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengalami dampak kerusakan infrastruktur yang sangat parah.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai organisasi telah menyuarakan desakan yang sama kepada pemerintah.
Mereka meminta Presiden Republik Indonesia segera mengeluarkan penetapan status bencana nasional.
Penetapan status tersebut dinilai penting untuk mengoptimalkan koordinasi dan alokasi sumber daya penanganan.
Tanpa status yang jelas, kapasitas daerah dianggap tidak akan mampu menanggung beban penanganan sendirian.
Kerusakan yang terjadi telah melampaui batas kemampuan pemerintah daerah untuk menanganinya secara mandiri.
Banyak ruas jalan dan jembatan vital yang putus total sehingga mengisolasi permukiman penduduk.
Akses bantuan logistik dan tim evakuasi terhambat oleh kondisi infrastruktur yang rusak berat.
Puluhan ribu rumah terendam banjir dengan ketinggian air yang mencapai atap di beberapa lokasi.
Fasilitas pendidikan dan kesehatan tidak dapat berfungsi akibat kerusakan yang dialami.
Aktivitas perekonomian masyarakat terhenti total karena lumpuhnya sistem transportasi dan komunikasi.
Pemerintah pusat menyatakan terus memantau perkembangan situasi di lapangan secara berkelanjutan.
Bantuan kemanusiaan telah dikirimkan meskipun status resmi bencana nasional belum ditetapkan.
Evaluasi terhadap dampak dan skala kerusakan masih terus dilakukan oleh tim ahli terkait.
Penetapan status darurat bencana nasional memerlukan pertimbangan yang komprehensif dari berbagai aspek.
Prosedur hukum dan administrasi harus dipenuhi sebelum penetapan status tersebut dapat dikeluarkan.
Masyarakat setempat mengharapkan respons yang cepat dan tepat dari pemerintah dalam penanganan bencana.
Solidaritas dari berbagai elemen masyarakat telah terbukti dengan mengalirnya bantuan ke daerah terdampak.
Proses rehabilitasi dan rekonstruksi akan membutuhkan waktu dan sumber daya yang sangat besar.
Koordinasi antar tingkat pemerintahan harus ditingkatkan untuk memastikan penanganan yang efektif.
Transparansi dalam pengelolaan bantuan dan program pemulihan menjadi hal yang sangat penting.
Pelajaran berharga perlu diambil dari bencana ini untuk perbaikan sistem penanggulangan bencana ke depan.
Keterlibatan masyarakat dalam proses pemulihan harus dioptimalkan untuk keberlanjutan program.
Dukungan psikologis bagi korban bencana juga perlu menjadi perhatian dalam tahap pemulihan.
Pemerintah berkomitmen untuk melakukan yang terbaik dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana.
Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mengatasi dampak bencana secara bersama-sama.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

