Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak KIP, Bon Jowi Malah Girang: Ini Ridho Allah, Semua Bakal Terbongkar Desember Ini!

 Gugatan Sengketa Ijazah Jokowi Ditolak, Bon Jowi: Ada Ridho Allah Membuka Semua Ini!

Repelita Jakarta - Kelompok yang menamakan diri Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) justru menganggap penolakan permohonan sengketa informasi oleh Komisi Informasi Pusat sebagai pertanda baik, bahkan menyebutnya sebagai ridho dari Allah Ta’ala agar kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo terus terbuka dan terungkap ke publik.

Anggota Bon Jowi, Lukas Luwarso, menyatakan hal tersebut dalam acara Interupsi di iNews TV pada Kamis malam 4 Desember 2025.

Putusan sela KIP itu semesta mendukung, ada ridho dari Allah. Artinya, untuk membuka semua ini. Artinya apa, kalau putusan sela kemaren tidak menolak, artinya gugatan yang kami ajukan akan selesai Desember ini, ujar Lukas Luwarso dengan nada yakin.

Ia menjelaskan bahwa penolakan hanya berlaku pada klaster Polda Metro Jaya dari lima klaster yang diajukan, sehingga proses ajudikasi terhadap empat klaster lainnya tetap berjalan dan diprediksi rampung akhir Desember 2025, sementara klaster Polda Metro Jaya baru selesai Februari tahun depan karena kendala administratif.

Putusan ajudikasi Komisi Informasi Pusat barangkali akhir Desember ini akan selesai, karena dengan ditolaknya khusus Polda Metro Jaya, ini kan ada 5, Polda Metro Jaya akan bisa selesai pada Februari, lanjutnya.

Menurut jurnalis senior ini, penolakan terhadap klaster Polda Metro Jaya murni disebabkan ketidakmampuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kepolisian setempat yang tidak memiliki formulir pengaduan publik serta lamban menanggapi permohonan informasi yang telah diajukan sejak 27 Agustus 2025.

Klaster yang kemarin, Polda Metro Jaya ini betul-betul ketidakbecusan, ketidakkompetenan PPID Polda Metro Jaya. Jadi Polda Metro Jaya itu semula belum punya form untuk bagi publik untuk mengadu, papar Lukas.

Ia menegaskan bahwa tuduhan tidak memenuhi batas waktu 30 hari adalah kesalahan besar, karena permohonan informasi sudah disampaikan lebih dari tiga bulan lalu namun tidak pernah mendapat respons resmi dari Polda Metro Jaya hingga batas waktu yang ditentukan terlampaui.

Jadi ketika secara prosedural kami dianggap tidak mengikuti aturan waktu 30 hari, itu salah besar. Karena kami mengajukan permohonan informasi ke Polda Metro Jaya itu sejak 27 Agustus, tidak ditanggapi selama lebih dari sebulan, tegas Lukas Luwarso.

Sebelumnya, pada Selasa 2 Desember 2025, majelis Komisi Informasi Pusat menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman atas dokumen ijazah Jokowi yang diduga berada di tangan Polda Metro Jaya, dengan alasan permohonan belum memenuhi syarat waktu pengajuan sengketa informasi publik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved