Putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi pada sidang daring Selasa 9 Desember 2025 itu menyatakan pengadilan memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt hingga tuntas.
Penolakan eksepsi ini sekaligus membuka jalan lebar bagi tahap pembuktian yang akan menjadi penentu kebenaran materi gugatan yang diajukan dua alumni Universitas Gadjah Mada.
Kuasa hukum penggugat Muhammad Taufiq menyambut gembira keputusan tersebut karena membalikkan situasi yang sebelumnya banyak diragukan oleh kalangan tertentu.
Taufiq memastikan pihaknya akan menghadirkan tiga saksi ahli yang sudah lama dikenal publik dalam isu ini yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma yang lebih dikenal sebagai dokter Tifa.
Ketiga nama tersebut akan memberikan keterangan ahli secara langsung di had2muka persidangan untuk menguatkan dalil penggugat mengenai dugaan ketidakaslian dokumen ijazah yang dipermasalahkan.
Achmad Satibi yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Surakarta memimpin langsung sidang setelah sebelumnya mengabulkan permintaan pergantian majelis hakim demi menjamin proses yang lebih kredibel.
Pergantian majelis hakim dilakukan secara menyeluruh sehingga hanya Achmad Satibi bersama dua hakim anggota baru yang melanjutkan perkara ini.
Putusan sela juga memerintahkan semua pihak untuk segera melanjutkan proses pemeriksaan tanpa penundaan lebih lanjut.
Agenda sidang berikutnya ditetapkan pada Selasa 23 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dengan fokus utama pada pembacaan dan pemeriksaan bukti surat yang diajukan penggugat.
Humas Pengadilan Negeri Surakarta Subagyo menegaskan bahwa putusan sela ini bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat lagi di tahap eksepsi.
Keputusan ini menjadi titik balik penting dalam perkara yang selama ini menuai perhatian luas dari masyarakat terkait transparansi dokumen akademik pejabat tinggi negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

