
Repelita Serang - Penemuan kontaminasi Cesium-137 dalam jaringan perdagangan logam bekas di Cikande, Banten, memicu kecaman luas dari berbagai pihak terkait risiko kesehatan dan kerusakan ekologis yang mengancam.
Satuan tugas khusus Bareskrim Polri telah menjerat Direktur PT Peter Metal Technology Lin Jing Zhang sebagai pelaku utama dugaan pencemaran akibat radiasi Cs-137 di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.
Kasus ini terungkap setelah otoritas Amerika Serikat mendeteksi zat radioaktif serupa pada produk udang beku ekspor Indonesia, yang kemudian menuntun jejak ke sumber di wilayah industri tersebut.
Lin Jing Zhang dihadapkan pada Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam hukuman berat bagi siapa pun yang sengaja memicu pencemaran lingkungan.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak polisi untuk menggali lebih dalam kemungkinan keterlibatan aktor lain di balik insiden ini.
Penetapan tersangka dalam kasus tersebut harus menjadi pintu masuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, apalagi kejadian ini diduga karena ada unsur kesengajaan. Jadi kita minta penegak hukum mengusut tuntas.
Termasuk apakah terdapat aktivitas perdagangan tanpa izin, kelalaian berat, atau bahkan unsur kesengajaan. Kasus ini tidak boleh dianggap sebagai kelalaian biasa. Ada potensi tindak pidana yang harus dibongkar sampai ke akar.
Penyelidikan mengungkap pelanggaran dalam penanganan limbah, di mana residu industri berbentuk refraktori padat yang diduga mengandung bahan beracun disimpan sembarangan di gudang tanpa evakuasi oleh pihak eksternal.
Bahkan, limbah produksi tersebut dicurigai dibuang ke lapak rongsok lokal di Cikande, memperluas potensi penyebaran kontaminasi.
Abdullah menuntut penindakan tegas guna menciptakan efek jera, termasuk pidana penjara panjang, denda fantastis, pencabutan lisensi operasional, serta kewajiban restorasi lingkungan bagi pelaku individu maupun entitas usaha.
Kita bicara bahan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan publik. Negara wajib hadir dan bertindak keras.
Ia memperingatkan dampak jangka panjang paparan radiasi Cs-137 terhadap ekosistem dan kesejahteraan warga.
Kasus ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga keselamatan publik. Pelanggaran terhadap standar penyimpanan dan pengelolaan dapat menimbulkan risiko jangka panjang, Ini menyentuh langsung aspek keselamatan rakyat. Pemerintah dan aparat harus memastikan tidak ada lagi kelalaian seperti ini.
Abdullah juga menyerukan keterbukaan penuh dalam jalannya penyidikan untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus ini. Transparansi adalah bentuk tanggung jawab aparat kepada publik.
Negara tidak boleh lengah. Pengawasan harus bekerja dari hulu ke hilir, dari titik impor sampai bahan itu diproses. Jangan sampai aktivitas industri justru menimbulkan risiko kesehatan bagi rakyat dan kerugian ekonomi bagi negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

