Repelita Jakarta - Sutradara film Dirty Vote, Dandhy Laksono, bereaksi keras terhadap dugaan perampasan ponsel seorang wartawan oleh oknum anggota TNI saat meliput aksi kekerasan aparat di Aceh Utara.
Ia menyebut tindakan tersebut sebagai perbuatan kriminal yang melanggar ketentuan Undang-Undang Pers.
Dandhy menekankan bahwa aktivitas jurnalistik mendapatkan perlindungan hukum yang tegas.
Tidak ada satupun alasan yang membenarkan aparat menghalangi atau mengganggu tugas wartawan di lapangan.
“Kriminal,” tulis Dandhy Laksono di akun X @Dandhy_Laksono pada Selasa (30/12/2025).
Ia kemudian merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 undang-undang tersebut secara eksplisit menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, serta menyebarkan informasi.
“UU Pers, pasal 4, pers tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang, serta berhak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi,” jelas Dandhy.
Lebih lanjut, Dandhy menyoroti ancaman pidana bagi pihak yang menghambat kerja pers.
Pasal 18 undang-undang yang sama mengatur sanksi berat terhadap pelaku penghalangan tersebut.
“Pasal 18, setiap orang yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta,” tegasnya.
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen Lhokseumawe mengutuk keras tindakan arogansi, kekerasan, serta intimidasi yang diduga dilakukan oknum TNI terhadap seorang wartawan pada Kamis (25/12/2025).
Korban bernama Muhammad Fazil, yang juga menjabat Koordinator Divisi Advokasi AJI Lhokseumawe.
Insiden terjadi saat Fazil meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon.
Aksi itu digelar untuk mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Fazil sedang merekam dugaan kekerasan aparat terhadap peserta aksi ketika seorang anggota TNI mendekat dan memaksa menghapus rekaman video.
Setelah Fazil menjelaskan bahwa video belum dipublikasikan dan masih bagian dari proses jurnalistik, oknum tersebut sempat meninggalkan lokasi.
Tidak lama kemudian, anggota TNI berinisial Praka J kembali mendekati Fazil.
Oknum tersebut secara paksa mencoba merebut ponsel Fazil sambil mengancam akan melempar perangkat jika rekaman tidak dihapus.
Ketua AJI Kota Lhokseumawe Zikri Maulana menyebut tindakan itu sebagai intimidasi berat serta penyalahgunaan wewenang oleh aparat bersenjata terhadap warga sipil.
“Tindakan pemaksaan ini menunjukkan ketidakpahaman aparat terhadap hukum pers dan kebebasan berekspresi,” kata Zikri.
Akibat tarik-menarik tersebut, ponsel milik Fazil mengalami kerusakan hingga tidak bisa digunakan lagi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

