Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Berkas Nadiem Makarim Dilimpahkan, Jaksa Siap Bongkar Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun di Sidang

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025)

Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp1,98 triliun ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin 8 Desember 2025.

Empat tersangka yang berkasnya dilimpahkan adalah mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief Mulyatsyah serta Sri Wahyuningsih.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menyatakan siap membongkar seluruh rangkaian kejahatan para tersangka dalam dakwaan yang akan dibacakan di persidangan.

Ia menegaskan bahwa semua perbuatan Nadiem Makarim dan kawan-kawan telah merugikan keuangan negara hingga hampir dua triliun rupiah.

Saat ini jaksa hanya menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana dari pengadilan.

Sementara itu berkas tersangka Jurist Tan yang pernah menjabat Staf Khusus Mendikbudristek belum dilimpahkan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.

Kasus ini bermula dari rencana pengadaan perangkat digitalisasi pendidikan yang sudah mulai dibahas Nadiem sebelum resmi dilantik menjadi menteri pada Oktober 2019.

Bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani Nadiem sudah membentuk grup WhatsApp khusus bernama Mas Menteri Core sejak Agustus 2019 untuk mengatur strategi masuknya produk Google.

Setelah dilantik Nadiem langsung menggelar pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia pada Februari 2020 guna memastikan Chromebook menjadi pemenang tender.

Para tersangka kemudian mengarahkan pejabat pembuat komitmen agar spesifikasi tender mengarah pada produk Google sehingga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved