
Repelita - Pemerintah Sri Lanka telah mengumumkan status darurat nasional menyusul bencana banjir bandang dan tanah longsor yang telah menewaskan sedikitnya 334 orang.
Keputusan itu diambil setelah bencana melanda sebagian besar wilayah negara tersebut, menyebabkan kerusakan infrastruktur yang parah dan mengungsikan ratusan ribu penduduk.
Deklarasi darurat nasional memungkinkan mobilisasi sumber daya secara penuh dari militer dan semua kementerian untuk proses tanggap darurat dan pemulihan.
Situasi di Sri Lanka tersebut menimbulkan perbandingan dengan penanganan bencana serupa di Indonesia, khususnya banjir bandang dan longsor di Sumatra yang belum dinaikkan statusnya menjadi darurat nasional.
Bencana di Indonesia yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh telah mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan yang signifikan, namun hingga saat ini masih ditangani dalam skala tanggung jawab pemerintah daerah provinsi.
Perbandingan kebijakan ini mengundang pertanyaan publik mengenai kriteria dan ketepatan waktu penetapan status darurat nasional di Indonesia dibandingkan dengan negara lain yang menghadapi situasi serupa.
Beberapa pihak mempertanyakan mengapa Indonesia belum mengambil langkah serupa meskipun dampak bencana di sejumlah wilayah dinilai sangat luas dan parah.
Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa penanganan bencana di Sumatra masih dapat dikelola dengan kapasitas daerah dibantu oleh pusat.
Status darurat nasional biasanya baru dipertimbangkan ketika kapasitas daerah dianggap sudah tidak mampu lagi menangani skala dampak yang terjadi.
Proses dan regulasi di Indonesia mengharuskan adanya rekomendasi dari pemerintah daerah terlebih dahulu sebelum status darurat nasional dapat ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Perbedaan struktur pemerintahan, mekanisme pembiayaan, dan sistem peringatan dini antara Sri Lanka dan Indonesia juga menjadi faktor yang mempengaruhi perbedaan kebijakan tersebut.
Pakar kebencanaan mengingatkan bahwa setiap negara memiliki konteks dan prosedur hukum yang berbeda dalam menetapkan status darurat bencana.
Namun, esensi dari perbandingan ini adalah untuk mengevaluasi responsivitas dan kesiapan sistem penanggulangan bencana dalam menyelamatkan jiwa dan mengurangi penderitaan korban.
Masyarakat terdampak di Indonesia mengharapkan percepatan penanganan dan kepastian bantuan, terlepas dari perbedaan terminologi atau status hukum yang diberlakukan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

