
Repelita Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan bahwa mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi bersama dua terdakwa lain tidak terbukti memperoleh keuntungan pribadi dari proses kerja sama usaha serta pengambilalihan PT Jembatan Nusantara selama periode 2019 hingga 2022.
Fakta tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama yang meringankan hukuman para terdakwa dalam sidang pembacaan vonis yang digelar pada Kamis 20 November 2025.
"Hal meringankan: Para terdakwa terbukti tidak menerima keuntungan finansial," ungkap hakim anggota Nur Sari Baktiana saat menyampaikan pertimbangan putusan.
Hakim menegaskan tidak ada bukti hukum yang menunjukkan Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, serta Harry Muhammad Adhi Caksono menerima aliran dana atau barang berharga dari pihak manapun terkait transaksi akuisisi tersebut.
Pernyataan pemilik PT Jembatan Nusantara bernama Adjie yang mengaku tidak pernah memberikan uang maupun fasilitas kepada para terdakwa turut memperkuat temuan tersebut.
Adjie secara tegas menyebut tawaran berupa telepon genggam serta kain batik ditolak oleh Harry Muhammad Adhi Caksono sementara Ira Puspadewi menolak fasilitas penginapan hotel yang ditawarkan.
Meski demikian majelis hakim tetap menemukan perbuatan para terdakwa telah memberikan keuntungan luar biasa kepada PT Jembatan Nusantara serta pemiliknya Adjie sehingga memenuhi unsur merugikan keuangan negara.
Atas dasar itulah ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur penyalahgunaan kewenangan jabatan untuk menguntungkan pihak lain.
Ira Puspadewi dijatuhi pidana penjara selama empat tahun enam bulan disertai denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara Muhammad Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis empat tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menginginkan hukuman delapan tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.
Editor: 91224 R-ID Elok

