
Repelita Jakarta - Krisis kepemimpinan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mencapai titik kulminasi setelah Rais Aam KH Miftachul Akhyar mengeluarkan ultimatum tertulis yang memerintahkan KH Yahya Cholil Staquf untuk mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu paling lambat tiga hari.
Keputusan tegas tersebut tertuang dalam risalah resmi Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar tertutup di Hotel Aston City Jakarta pada Kamis 20 November 2025 dan dihadiri 37 dari 53 anggota pengurus.
Dokumen yang ditandatangani langsung oleh Rais Aam itu menyebutkan tiga pelanggaran berat yang menjadi dasar tuntutan pengunduran diri.
Pertama, pengundangan narasumber yang terkait jaringan Zionisme Internasional pada Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama sebagai pembicara dalam program kaderisasi level tertinggi telah melanggar nilai serta ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah sekaligus bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
Kedua, penyelenggaraan kegiatan tersebut di saat dunia internasional sedang mengutuk keras aksi genosida Israel terhadap rakyat Palestina dinilai telah memenuhi unsur Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 sehingga layak dikenai pemberhentian tidak hormat atas dasar mencemarkan nama baik perkumpulan.
Ketiga, pengelolaan keuangan di lingkungan PBNU menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap hukum syara', peraturan perundang-undangan negara, Pasal 97 hingga 99 Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan perkumpulan lainnya dengan risiko mengancam keberadaan status badan hukum organisasi.
Atas seluruh pertimbangan tersebut, Rapat Harian Syuriyah menyerahkan kewenangan penuh kepada Rais Aam bersama dua Wakil Rais Aam untuk mengambil keputusan akhir.
Setelah bermusyawarah, mereka memutuskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf wajib mengajukan pengunduran diri secara sukarela dalam tempo tiga hari sejak risalah diterima.
Jika batas waktu itu dilalui tanpa pengunduran diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU secara resmi akan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Risalah yang beredar luas pada Jumat 21 November 2025 itu menjadi bukti tertulis adanya perpecahan serius di pucuk pimpinan organisasi keagamaan terbesar di Indonesia.
Editor: 91224 R-ID Elok

