Repelita Jakarta - Keputusan badan pengawas Pengurus Besar Nahdlatul Ulama seharusnya menjadi dorongan kuat bagi lembaga anti-korupsi untuk segera menjadikan mantan pejabat tinggi urusan keagamaan Yaqut Cholil Qoumas sebagai subjek hukum dalam perkara dugaan penyimpangan penentapan alokasi dan pengelolaan perjalanan suci tahun 2023-2024.
Muslim Arbi dari Gerakan Perubahan menanggapi salah satu bagian catatan pertemuan rutin Syuriyah PBNU yang menyoroti dugaan ketidaksesuaian pengelolaan sumber daya finansial di tingkat pimpinan utama organisasi oleh saudara kandung Yaqut Cholil, yakni Yahya Cholil Staquf selaku pimpinan tertinggi PBNU.
Menurut Muslim Arbi, masyarakat kini semakin menuntut kejelasan atas kemajuan penyelidikan kasus alokasi perjalanan suci yang diduga melibatkan Yaqut Cholil, mengingat lembaga penindak korupsi masih belum mengambil langkah tegas untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Jika lembaga anti-korupsi segera menjadikan Yaqut Cholil tersangka dan menelusuri secara menyeluruh perkara alokasi perjalanan suci ini akan membuka jejak pergerakan dana perjalanan suci ke berbagai arah. Dan soal keputusan Syuriyah NU itu memotivasi lembaga anti-korupsi untuk segera bertindak, tegas Muslim Arbi.
Keputusan Syuriyah PBNU tersebut, lanjutnya, tidak hanya menjadi alarm bagi internal organisasi tetapi juga sinyal bagi penegak hukum untuk bertindak cepat guna menjaga integritas lembaga keagamaan dan mencegah keraguan publik semakin meluas.
Dengan demikian, perkara ini diharapkan segera menemui titik terang demi menjaga kepercayaan umat terhadap proses hukum yang adil dan transparan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

