
Repelita Jakarta - Persidangan sengketa informasi mengenai salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan saat pencalonan Pilpres 2019 kembali memanas ketika Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat menunjukkan ketidaksabaran terhadap penjelasan yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Sidang ini melanjutkan permohonan yang diajukan Bonatua sejak awal Agustus lalu, di mana ia menganggap lembaga pemilu tidak memberikan tanggapan yang memuaskan atas tuntutannya untuk mendapatkan dokumen tersebut.
Selama proses persidangan, majelis mengkritik ketidaksiapan KPU dalam menguraikan lokasi penyimpanan berkas pencalonan yang secara teori masih harus disimpan dengan baik meskipun telah berlalu hampir satu dekade.
Lembaga pemilu dinilai memerlukan durasi yang terlalu panjang untuk melacak dokumen lama tersebut, yang seharusnya tersedia dengan cepat mengingat kewajiban arsip negara, sehingga menimbulkan keraguan terhadap sistem pengelolaan data di institusi tersebut.
Majelis selanjutnya memeriksa motif di balik permintaan informasi dari pemohon, dengan menekankan perlunya memverifikasi apakah hal itu murni untuk manfaat pribadi atau justru berkontribusi pada transparansi publik yang lebih besar.
Tak hanya itu, majelis juga meminta pemohon mengelaborasi kemungkinan dampak negatif jika permintaan informasi akhirnya ditolak oleh pihak termohon.
Dalam pembahasan inti sengketa, KPU mengklaim telah menyerahkan sebagian besar dokumen pencalonan dari periode 2014 kepada pemohon, serta menyatakan bahwa berkas untuk masa jabatan 2019 hingga 2024 juga telah disalurkan.
Namun, kontroversi timbul karena beberapa elemen dalam salinan ijazah yang diberikan tampak disensor atau diarsir hitam, yang langsung memicu protes dari pihak pemohon atas kelengkapan informasi.
Ketua Majelis menyoroti inkonsistensi dalam argumen KPU terkait alasan pengecualian informasi pada dokumen tersebut.
Berarti Anda bingung antara dikecualikan dan tidak dikecualikan. Priben, toh, Mas? tanya ketua majelis dalam tayangan kanal YouTube Kompas TV pada akhir November 2025.
Pada bagian klarifikasi, pihak KPU tampak kesulitan membedakan antara informasi yang boleh dikecualikan dan yang wajib dibuka secara publik, sehingga alur sidang sering terhenti untuk menunggu penjelasan lebih lanjut.
Majelis menekankan bahwa meskipun KPU berwenang menentukan pengecualian berdasarkan undang-undang informasi publik, setiap keputusan semacam itu harus didukung oleh analisis konsekuensi yang teliti.
Oleh karena itu, KPU diwajibkan segera melakukan evaluasi konsekuensi terhadap bagian dokumen yang disensor dalam salinan ijazah, lengkap dengan landasan hukum dan bukti-bukti pendukung yang kuat.
Komisi Informasi Pusat memberikan tenggat satu minggu bagi KPU untuk menyelesaikan proses tersebut dan membawa semua materi pendukung ke sidang berikutnya.
Majelis juga memutuskan bahwa pemeriksaan terhadap segmen dokumen yang diduga mengandung informasi rahasia akan digelar secara in camera, hanya melibatkan majelis dan perwakilan KPU tanpa kehadiran pihak lain.
Untuk persidangan selanjutnya, baik pemohon maupun termohon diberi ruang untuk menyajikan bukti tambahan beserta saksi-saksi ahli guna memperkuat posisi masing-masing.
Majelis menegaskan bahwa langkah-langkah ini krusial untuk mencapai kejelasan mengenai status informasi dalam salinan ijazah yang telah lama menjadi sumber perdebatan di masyarakat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

