Pernyataan tersebut disampaikan Roy Suryo melalui kanal Youtube Forum Keadilan yang dikutip pada Jumat 21 November 2025.
"Saya tidak menyalahkan Pak Irjen Asep, mungkin beliau mendapat masukan yang kurang tepat dari anak buahnya atau dari ahli-ahli dari termul yang sebenarnya tidak paham," ujar Roy Suryo dengan nada menyesalkan.
Menurut Roy Suryo, pemberian masukan yang salah kepada pucuk pimpinan kepolisian daerah dapat berakibat fatal karena secara tidak langsung mengorbankan kredibilitas institusi Polri di mata publik.
Ia secara khusus mempersoalkan penerapan Pasal 28, Pasal 32, serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai tidak relevan dengan perbuatan yang dituduhkan.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kemudian dikelompokkan menjadi dua klaster berbeda berdasarkan jenis perbuatan masing-masing.
Klaster pertama melibatkan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah yang dijerat dengan berbagai pasal pencemaran nama baik, penghasutan, serta ketentuan Undang-Undang ITE.
Sementara klaster kedua berisikan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa dengan jeratan pasal serupa termasuk manipulasi informasi elektronik.
Editor: 91224 R-ID Elok

