Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo Cs Tolak Mediasi dengan Jokowi: Tak Akan Minta Maaf Soal Ijazah

Besar Risiko Bagi Roy Suryo Cs Bila Terima Mediasi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi - Tribunjambi.com

Repelita - Pakar telematika Roy Suryo menyatakan penolakan tegas terhadap opsi mediasi dengan mantan Presiden Joko Widodo terkait persoalan dugaan ijazah palsu.

Bersama dengan ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma dia menolak segala bentuk penyelesaian damai yang melibatkan permintaan maaf.

Ketiganya yang kerap disingkat sebagai RRT saat ini telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Proses hukum sedang berlangsung di bawah kewenangan Polda Metro Jaya dengan berbagai tahapan pemeriksaan.

Roy Suryo dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Forum Keadilan pada Sabtu 29 November menegaskan bahwa mediasi tidak akan dilakukan jika harus disertai permintaan maaf.

Dia menekankan bahwa persoalan utama bukan terletak pada permintaan maaf melainkan pada keaslian dokumen ijazah yang dipertanyakan.

Kekhawatiran dia bahwa ketidakaslian satu dokumen dapat mengindikasikan masalah serupa pada dokumen pendidikan lainnya.

Pengacara Roy Suryo Ahmad Khozinudin menyatakan bahwa mediasi memerlukan itikad baik dari seluruh pihak yang terlibat.

Syarat fundamental dalam proses mediasi adalah kesepakatan bersama dan kemauan untuk menunjukkan niat baik.

Kesempatan untuk membuktikan keaslian ijazah sebenarnya telah tersedia melalui empat proses pengadilan perdata.

Namun pihak mantan presiden dinilai belum menunjukkan dokumen tersebut untuk mengakhiri polemik.

Menurut Khozinudin mediasi dapat tercapai jika ijazah ditunjukkan dan terbukti keasliannya sehingga kasus dapat ditutup.

Ketidakhadiran itikad baik dari salah satu pihak membuat proses mediasi dianggap mustahil dilakukan.

Perbandingan dibuat dengan kasus Arsul Sani yang langsung menunjukkan ijazah ketika dipertanyakan publik.

Kuasa hukum lainnya Abdul Gafur Sangadji menjelaskan penolakan terhadap mediasi penal dalam penyelesaian sengketa pidana.

Menurutnya mekanisme mediasi tidak akan mampu mengungkap kebenaran mengenai dugaan ijazah palsu.

Inti persoalan terletak pada pengungkapan misteri dokumen ijazah yang diduga palsu berdasarkan penelitian timnya.

Kesimpulan penelitian menyatakan ijazah yang digunakan untuk menduduki jabatan tertentu merupakan dokumen tidak asli.

Dalam hukum pidana mediasi tidak diakui dan dianggap tidak menyelesaikan akar permasalahan yang sebenarnya.

Polda Metro Jaya akhirnya memenuhi permintaan kubu Roy Suryo untuk menggelar perkara khusus kasus ini.

Ini merupakan permintaan kedua setelah sebelumnya diajukan kepada Bareskrim Mabes Polri dengan hasil tidak memuaskan.

Gelar perkara khusus akan membahas penetapan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster berbeda.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yaitu Eggi Sudjana Kurnia Tri Rohyani Damai Hari Lubis Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua mencakup tiga tersangka yaitu Roy Suryo Rismon dan Tifauzia Tyassuma.

Kombes Polisi Budi menyatakan bahwa ketiga tersangka klaster kedua telah menjalani pemanggilan pemeriksaan.

Polda Metro Jaya sedang berkoordinasi dengan bagian Pengawasan Penyidikan untuk mempersiapkan gelar perkara khusus.

Tahapan proses penyidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh tiga tersangka.

Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka lainnya secara bertahap sesuai prosedur.

Pihak kepolisian meminta semua pihak memberikan ruang bagi penyidik untuk fokus pada gelar perkara khusus.

Kuasa hukum Roy Suryo sebelumnya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Bagian Wassidik Ditreskrimum.

Permohonan serupa pernah diajukan pada 21 Juli 2025 ketika kliennya masih berstatus sebagai saksi.

Perbedaan penanganan antara Polda Metro Jaya dengan Bareskrim Polri menjadi perhatian dalam proses hukum ini.

Khozinudin mendorong dilakukannya gelar perkara khusus sejalan dengan semangat perbaikan institusi Kepolisian.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved