Repelita Jakarta - Kubu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menanggapi keputusan Polda Metro Jaya yang memutuskan tidak menahan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Pihak Jokowi menegaskan bahwa kewenangan soal penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik.
Sehingga keputusan tersebut tidak terkait dengan pelapor maupun korban dugaan kasus ini.
Pernyataan itu disampaikan oleh Rivai pada Jumat, 14 November 2025, di Jakarta.
Rivai menegaskan bahwa langkah Jokowi menyeret polemik ijazah palsu ke ranah hukum memiliki dua tujuan utama.
Pertama, agar keaslian ijazah milik Jokowi dapat diverifikasi secara resmi dan bisa diikuti terbuka oleh publik.
Kedua, langkah ini diambil untuk memulihkan nama baik Jokowi yang selama ini dirugikan akibat tuduhan yang tersebar luas.
Rivai menjelaskan bahwa fitnah terhadap Jokowi tidak hanya terjadi di dalam negeri, tetapi juga telah menyebar hingga ke luar negeri.
Dengan adanya proses hukum ini, diharapkan nama baik Presiden ke-7 RI bisa kembali dipulihkan secara menyeluruh.
Rivai juga menambahkan bahwa Jokowi secara tegas menginginkan kasus ini sampai ke pengadilan agar mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
Ia menuturkan bahwa isu ijazah Jokowi sudah muncul sejak tiga tahun lalu.
Sehingga penyelidikan dan proses hukum diharapkan dapat mengakhiri polemik yang telah berlangsung lama terkait dugaan ijazah palsu tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

