
Repelita Jakarta - Presiden Prabowo Subianto baru saja menggunakan hak prerogatifnya dengan memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi serta dua guru SMAN Luwu Utara yang sebelumnya tersandung perkara hukum.
Rehabilitasi merupakan salah satu kewenangan khusus presiden yang memungkinkan negara mengembalikan kedudukan, harkat, martabat, serta hak seseorang yang telah dirugikan oleh proses hukum yang keliru atau tidak sah.
Pemulihan nama baik ini sekaligus menjadi pengakuan resmi negara bahwa proses penangkapan, penahanan, penuntutan, atau vonis yang dijatuhkan kepada individu bersangkutan tidak memiliki dasar hukum yang kuat atau terjadi kekeliruan penerapan aturan.
Kewenangan presiden untuk memberikan rehabilitasi diatur secara tegas dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bersama dengan grasi, amnesti, dan abolisi dengan syarat memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung terlebih dahulu.
Secara lebih rinci, pengertian rehabilitasi tercantum dalam Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh pemulihan kedudukan dan martabat akibat penanganan perkara yang tidak sesuai hukum atau karena salah orang.
Rehabilitasi dapat diajukan pada setiap tahap proses peradilan mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap jika terbukti ada kekeliruan fatal dalam penerapan hukum.
Jika permohonan diajukan sebelum perkara masuk sidang pokok, prosesnya dilakukan melalui mekanisme praperadilan sesuai Pasal 97 ayat (3) KUHAP.
Putusan rehabilitasi yang diberikan akan dicantumkan secara eksplisit dalam amar putusan pengadilan sebagai bentuk pemulihan nama baik yang bersifat resmi dan mengikat semua pihak.
Pemberian rehabilitasi melalui hak prerogatif presiden seperti yang dilakukan Prabowo kali ini menunjukkan bentuk tanggung jawab negara tertinggi untuk memperbaiki ketidakadilan yang telah terjadi terhadap warga negaranya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

