Repelita Jakarta - Kuasa hukum Aliansi Bongkar Ijazah Jokowi Petrus Selestinus menjelaskan bahwa pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat bertujuan untuk mengakhiri misteri keaslian ijazah sarjana Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo yang selama bertahun-tahun menjadi bahan perdebatan publik.
Menurut Petrus, mekanisme di Komisi Informasi Pusat menjadi jalur konstitusional yang sah bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum apakah dokumen ijazah tersebut benar-benar asli atau terbukti palsu seperti yang selama ini ditudingkan.
"Dengan pintu di KIP diharapkan persoalan ini mendapatkan jalannya, masyarakat bisa mendapatkan kepastian soal teka-teki apakah ijazah ini memang benar-benar palsu atau sah, selama ini kan belum terjawab," ungkap Petrus dalam program Interupsi yang disiarkan iNews pada Kamis 20 November 2025.
Ia menyoroti bahwa polemik ini terus bergulir tanpa penyelesaian meskipun sudah ada pihak yang dijatuhi hukuman pidana terkait penyebaran tuduhan ijazah palsu.
Petrus menegaskan bahwa hak masyarakat atas informasi publik yang dijamin undang-undang menjadi dasar utama aliansi yang diwakilinya untuk menempuh jalur sengketa ini.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya konstitusional untuk memaksa badan publik memberikan keterbukaan yang selama ini tertutup.
Petrus menuding lembaga-lembaga negara yang menjadi termohon selalu menghalangi akses informasi dengan dalih dokumen dikecualikan atau alasan hukum lain yang tidak pada tempatnya.
"Sehingga persoalannya ini bukan lagi Jokowi, tetapi badan-badan publik ini seperti tersandera, ketika masyarakat membutuhkan penjelasan, mereka berlindung di balik ada dokumen yang dikecualikan," tegasnya.
Editor: 91224 R-ID Elok

