Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

[PANAS] KPU Dihajar Hakim di Sidang: Akui Tak Serahkan Ijazah Jokowi ke ANRI karena Aturan Tak Eksplisit, Cuma Tafsir Sendiri!

 Hakim KIP: Kewajiban...

Repelita Jakarta - Sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat memanas setelah majelis hakim mencecar perwakilan Komisi Pemilihan Umum terkait ketidakserahan salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kepada Arsip Nasional Republik Indonesia.

Perwakilan KPU, Andi Bagus selaku Kepala Bagian Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu, awalnya berupaya membela diri dengan menyatakan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar pada Peraturan KPU.

Hakim langsung meminta penjelasan spesifik mengenai pasal atau ayat yang secara eksplisit menyatakan ijazah tidak wajib diserahkan kepada lembaga arsip negara.

Andi Bagus akhirnya mengakui bahwa dalam peraturan yang ada tidak terdapat kalimat tegas yang melarang penyerahan ijazah ke ANRI.

Ia menyebutkan bahwa ijazah memang tidak termasuk dalam daftar dokumen yang tercantum pada lampiran Peraturan KPU.

Pengakuan tersebut langsung mendapat respons keras dari majelis hakim yang menilai KPU telah melakukan penafsiran sepihak terhadap aturan yang berlaku.

Hakim menegaskan bahwa ketidakadaan pengaturan khusus bukan berarti memberikan kebebasan bagi KPU untuk tidak menyerahkan dokumen penting tersebut.

Menurut majelis, absennya ijazah dalam daftar lampiran justru tidak serta merta menghilangkan kewajiban penyerahan kepada ANRI sebagai penjaga arsip nasional.

KPU selama ini merujuk pada Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2013 serta Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif.

Daftar dokumen yang wajib diserahkan dalam lampiran tersebut mencakup berbagai model berita acara, surat pernyataan, hingga riwayat hidup calon presiden dan wakil presiden.

Namun, salinan ijazah sebagai bagian dari persyaratan pencalonan tidak tercantum secara spesifik dalam daftar kewajiban penyerahan tersebut.

Hakim menyoroti bahwa logika KPU yang menganggap dokumen yang tidak diatur berarti tidak wajib diserahkan merupakan bentuk interpretasi yang keliru dan berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.

Sidang ini menjadi sorotan karena menyangkut transparansi dokumen resmi yang digunakan dalam proses pencalonan kepala negara pada pemilu sebelumnya.

Majelis hakim terus mendesak KPU untuk memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai alasan penahanan salinan ijazah dari arsip nasional.

Proses persidangan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait kewajiban lembaga penyelenggara pemilu dalam menjaga dan menyerahkan dokumen negara kepada institusi yang berwenang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved