
Repelita Jakarta - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Pol (Purn) Oegroseno angkat bicara mengenai potensi jeratan pidana bagi penyelenggara pemilu jika terbukti menerima dokumen ijazah palsu dari calon peserta pemilihan umum termasuk tingkat presiden.
Menurutnya, kepemilikan ijazah palsu yang hanya disimpan atau dimusnahkan tidak serta merta dapat diproses secara hukum selama tidak pernah digunakan dalam proses resmi.
“Beda ijazah palsu dengan uang palsu. Undang-undang juga beda. Kita nyimpan uang palsu kalau ketahuan bisa diproses, apalagi menggunakan," kata Oegroseno dalam pernyataannya yang dikutip pada Jumat 21 November 2025.
"Tapi kalau saya punya ijazah palsu dan hanya saya sembunyikan atau saya bakar, saya tidak bisa diproses kalau tidak digunakan,” lanjutnya memberikan perbandingan.
Namun, situasi menjadi berbeda ketika ijazah yang diduga palsu tersebut diserahkan dan diterima oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai syarat pencalonan baik di tingkat daerah maupun nasional.
“Menggunakan ijazah palsu di KPU kan. Nah, KPU bisa jadi tersangka juga,” tegas Oegroseno.
Ia secara spesifik menyebut tiga ketua KPU yang berpotensi ikut bertanggung jawab pidana yaitu Ketua KPU Kota Surakarta, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, serta Ketua KPU Republik Indonesia.
“Semua diperiksa. Karena sudah digunakan di KPU. Ini beratnya,” tambahnya.
Oegroseno menekankan bahwa penyelenggara pemilu wajib melakukan verifikasi ketat terhadap semua dokumen persyaratan calon tanpa terkecuali meskipun yang bersangkutan berstatus calon presiden.
“Jangan dianggap, wah ini calon presiden, cukup sini fotokopi aja,” kuncinya.
Editor: 91224 R-ID Elok

