Repelita Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Bandara khusus milik PT Indonesia Morowali Industrial Park di Morowali, Sulawesi Tengah, telah mendapatkan izin operasional khusus dari pemerintah sejak pertama kali dibangun.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Purbaya di Jakarta, pada Rabu (26/11/2025), saat menjawab pertanyaan wartawan terkait polemik pengawasan negara terhadap bandara yang digunakan untuk mendukung aktivitas industri nikel.
Menurutnya, fasilitas penerbangan tersebut memang diberikan status khusus sejak awal pengoperasian sehingga tidak semua prosedur bandara komersial reguler diterapkan secara penuh.
Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan siap menempatkan petugas Bea Cukai secara permanen di lokasi tersebut jika diperlukan oleh pemerintah.
"Kami siap mengirimkan personel Bea Cukai kapan saja jika ada penugasan resmi, karena sumber daya manusia di institusi kami cukup banyak," ucap Purbaya pada kesempatan itu.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga menyatakan kesiapan serupa untuk menugaskan personelnya ke bandara khusus tersebut.
Saat ini tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Polri, dan otoritas bandara telah berada di lokasi untuk melakukan verifikasi serta memastikan semua kegiatan sesuai peraturan yang berlaku.
Kementerian Perhubungan sebelumnya menjelaskan bahwa bandara IMIP memiliki status bandara khusus klasifikasi 4B yang hanya melayani penerbangan charter domestik untuk kebutuhan operasional perusahaan.
Sepanjang tahun 2024, bandara tersebut mencatat ratusan pergerakan pesawat dengan puluhan ribu penumpang yang mayoritas adalah pekerja dan tamu perusahaan.
Pemerintah terus memperkuat koordinasi antarlembaga agar pengawasan terhadap seluruh bandara khusus di kawasan industri tetap terjaga dengan optimal.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

