
Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menekankan pentingnya memastikan keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebelum menentukan adanya kepalsuan.
Margarito menyampaikan melalui tvOneNews pada Senin 17 November 2025 bahwa ijazah asli menjadi titik awal untuk menilai tuduhan palsu.
Menurut Margarito, tanpa adanya ijazah asli, mustahil membuktikan apakah seseorang menyebarkan berita bohong atau fitnah.
Ia menegaskan bahwa keaslian dokumen merupakan stand point yang harus dipenuhi sebelum melanjutkan tudingan hukum.
Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya yang menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster pada 7 November 2025.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

