
Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki wewenang untuk menyatakan apakah ijazah milik Presiden ke-7 Joko Widodo itu asli atau palsu.
Hal tersebut harus ditentukan melalui keputusan dari pengadilan yang berwenang.
Sebelum adanya putusan resmi dari pengadilan yang menyatakan keaslian ijazah Jokowi, maka Roy Suryo tidak dapat diproses secara hukum atas dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah tersebut.
Mahfud menjelaskan bahwa proses pembuktian keaslian ijazah harus dilakukan terlebih dahulu sebelum menangani kasus pencemaran nama baik.
“Harus dibuktikan dulu, dan yang memutuskan ijazah itu palsu atau tidak, bukan polisi. Harus hakim yang memutuskan. Polisi itu hanya menghimpun alat bukti dan dijadikan bukti di persidangan,” kata Mahfud seperti yang dikutip dari YouTube Mahfud MD Official pada Selasa, 11 November 2025.
Menurut Mahfud, terdapat dua kemungkinan skenario dalam penanganan kasus ini.
Skenario pertama adalah di mana dalam sidang pengadilan terhadap Roy Suryo, pihak terkait akan mendesak agar dilakukan pembuktian terlebih dahulu mengenai keaslian ijazah tersebut.
Mahfud menyatakan bahwa proses ijazah harus diprioritaskan sebelum membahas pencemaran nama baik.
“Iya dong (ijazah dulu diproses) baru pencemaran nama baik. Kalau itu terbukti,” ujar Mahfud.
Apabila tidak dilakukan seperti itu, maka menurutnya akan terjadi kekeliruan dalam logika hukum yang diterapkan.
“Nanti di dalam, penasehat hukumnya dan hakimnya harus membalek logikanya. Kalau tidak begitu, nanti kacau hukum,” tambahnya.
Untuk skenario kedua, Mahfud menjelaskan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk menyatakan bahwa dakwaan terhadap Roy Suryo tidak dapat diterima.
Hal ini disebabkan karena belum adanya pembuktian mengenai keaslian ijazah yang menjadi dasar kasus.
“Dakwaan ini tidak dapat diterima, tuntutan ini tidak dapat diterima, karena pembuktian keasliannya tidak ada,” ucapnya.
Karena dakwaan tersebut tidak dapat diterima, maka ijazah harus dibawa ke pengadilan lain untuk dibuktikan keasliannya terlebih dahulu.
“Oleh sebab itu, bawa ke pengadilan lain untuk membuktikan. Kalau mau adil begitu. Jelas kasus ini tidak dapat diterima. NO istilahnya,” pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

