
Repelita Jakarta - Kuasa hukum Roy Suryo dan para terlapor lainnya, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa usulan mediasi melalui pendekatan restorative justice dalam kasus pencemaran nama baik sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan hanya akan membuang-buang waktu serta energi.
Menurut Ahmad, syarat objektif dan subjektif untuk menerapkan restorative justice tidak terpenuhi, terutama karena ancaman pidana yang dijeratkan jauh melampaui batas yang diperbolehkan untuk mekanisme tersebut.
Ini kan usulan melakukan mediasi dengan pendekatan restorative justice itu kan usulan yang sia-sia, menghabiskan energi bangsa yang percuma, Begitu, Kenapa? Karena secara objektif dan subjektif syaratnya enggak terpenuhi, ungkap Ahmad dalam wawancara di kanal YouTube tvOneNews.
Kesediaan kedua belah pihak menjadi syarat mutlak, dan ketidaksepakatan dari salah satu pihak saja sudah cukup membuat proses mediasi tidak mungkin dilaksanakan.
Ahmad mempertanyakan motivasi di balik dorongan mediasi ini, terutama dari tim reformasi Polri yang dinilai lebih fokus pada kasus kecil sementara masalah besar kepolisian seperti peningkatan kinerja dan pengelolaan anggaran justru dikesampingkan.
Kasus yang menimpa kliennya dianggap sebagai contoh pola kriminalisasi sistematis yang telah berlangsung bertahun-tahun, di mana tindakan non-kriminal dipaksakan menjadi delik pidana.
Perbedaan perlakuan hukum antar pihak semakin terlihat jelas, mulai dari kecepatan penanganan hingga penambahan pasal berat yang tidak proporsional.
Isu penahanan yang sempat muncul juga dinilai sebagai bagian dari ketidakjelasan arah penegakan hukum dalam perkara ini.
Daripada memaksakan mediasi yang mustahil, Ahmad menyarankan semua pihak mempersiapkan diri menghadapi persidangan terbuka yang pasti akan menjadi perhatian luas masyarakat.
Beberapa ahli dan saksi meringankan yang diajukan timnya hingga kini belum juga dijadwalkan pemeriksaannya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Proses penyidikan masih berada di tahap awal dan diperkirakan akan berjalan cukup panjang sebelum masuk ke pengadilan.
Tim hukum telah meminta pemberitahuan resmi minimal lima hari sebelum pemanggilan dilakukan agar persiapan dapat dilakukan secara maksimal.
Editor: 91224 R-ID Elok

