
Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih menggencarkan pemeriksaan terhadap ratusan penyelenggara ibadah haji khusus yang dikenal sebagai PIHK atau biro perjalanan haji dan umrah.
Pemeriksaan intensif ini bertujuan mengungkap praktik penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji untuk penyelenggaraan tahun 2024 yang diduga merugikan keuangan negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim penyidik saat ini tengah mendalami keterangan dari para pengelola biro haji yang beroperasi di berbagai provinsi di Indonesia pada Selasa, 11 November 2025.
Setelah menyelesaikan pemeriksaan di wilayah Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta, penyidik melanjutkan agenda ke daerah luar Pulau Jawa.
Minggu lalu, tim penyidik telah memeriksa sejumlah biro perjalanan haji yang berbasis di Sulawesi Selatan serta Kalimantan Timur.
Hingga kini, total biro haji yang telah memberikan keterangan kepada penyidik telah melampaui angka 350 entitas usaha.
Proses pemeriksaan secara paralel ini dilakukan untuk mempercepat penghitungan besaran kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa tidak semua biro yang dipanggil menunjukkan sikap kooperatif dengan menghadiri jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan.
Bagi pihak yang belum memenuhi panggilan, KPK akan segera melakukan penjadwalan ulang agar proses penyidikan tetap berjalan lancar tanpa hambatan berarti.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

