Repelita Makassar – Pendiri PT Hadji Kalla, Jusuf Kalla, melontarkan tudingan keras terhadap PT Gowa Makassar Tourism Development atas dugaan rekayasa dalam kasus sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan.
JK menyatakan bahwa tanah tersebut telah dibeli secara sah dari keturunan Raja Gowa dan telah dikuasai selama tiga dekade sebelum muncul klaim dari pihak lain.
Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini lokasi kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang masuk Makassar.
Ia menegaskan bahwa kepemilikan lahan tersebut didukung oleh sertifikat resmi, namun tiba-tiba muncul pihak yang mengaku sebagai pemilik dan melakukan rekayasa hukum.
Punya sertifikat, dibeli, tiba-tiba ada yang datang, merekayasa, segala macam. Sok-sokan, pendatang lagi, tiba-tiba merampok. Mereka omong kosong semua.
JK menyebut tindakan tersebut sebagai penghinaan terhadap masyarakat Bugis-Makassar yang selama ini menjaga kehormatan melalui perjuangan mempertahankan hak atas tanah.
Ini kehormatan untuk orang Makassar, kehormatan untuk orang Bugis-Makassar. Yang punya tanah selama 30 tahun tiba-tiba ada yang datang merampok. Kehormatan kita semua.
Ia juga menyoroti klaim eksekusi lahan oleh GMTD yang dinilainya tidak sah karena tidak memenuhi prosedur hukum yang ditetapkan Mahkamah Agung.
Dia bilang eksekusi. Di mana eksekusi? Kalau eksekusi mesti di sini di lokasi. Syarat eksekusi itu ada namanya constatering, diukur oleh BPN yang mana. Yang tunjuk justru GMTD. Panitera tidak tahu, tidak ada hadir siapa, tidak ada lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah.
JK menegaskan bahwa Mahkamah Agung mensyaratkan pengukuran resmi oleh BPN dalam proses eksekusi, sehingga tindakan GMTD disebut sebagai kebohongan dan rekayasa.
Ini Mahkamah Agung sesuai aturan mengatakan harus diukur oleh BPN. Jadi, pembohong semua mereka itu.
Ia menyebut perjuangan mempertahankan hak atas tanah ini sebagai bentuk jihad melawan ketidakadilan dan rekayasa hukum yang merugikan PT Hadji Kalla.
Dalam agama Islam, kita semua, kalau mempertahankan hak itu jihad. Ini perampokan, diatur semua, rekayasa.
JK menegaskan bahwa Hadji Kalla tidak memiliki hubungan hukum dengan GMTD dalam perkara yang diklaim dimenangkan di pengadilan, karena pihak yang digugat bukanlah perusahaannya.
Kami tidak ada hubungan persoalan hukum dengan GMTD. Karena yang dituntut Manyombalang Dg Solong. Itu penjual ikan kan? Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi, itu kebohongan, rekayasa semua. Itu permainan Lippo Group, ciri Lippo begitu.
Ia juga menuding adanya indikasi praktik mafia tanah di balik langkah GMTD dan memperingatkan bahwa jika dirinya bisa menjadi korban, masyarakat kecil lebih rentan dirampas haknya.
Kalau begini, nanti seluruh kota Makassar dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-maini, apalagi yang lain.
JK memastikan akan terus melawan dugaan ketidakadilan melalui jalur hukum dan mendesak aparat pengadilan untuk bersikap adil serta tidak berpihak pada kepentingan tertentu.
Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan, ketidakbenaran. Dan juga aparat pengadilan itu berlaku adillah. Jangan dimainin.
Sementara itu, GMTD mengklaim telah mengeksekusi lahan tersebut karena memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar, namun Hadji Kalla menegaskan tidak terikat dengan putusan tersebut karena bukan pihak dalam perkara.
Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis T, menyebut eksekusi yang dilakukan GMTD menyesatkan karena tidak disertai batas lahan yang jelas dan menegaskan bahwa lahan tersebut memiliki sertifikat resmi yang diterbitkan BPN sejak 1996 dan berlaku hingga 2036.
Bahwa PT Hadji Kalla, bukan pihak dalam perkara perdata yang disebutkan di atas, sehingga tidak terikat secara hukum terhadap putusan tersebut.
Menanggapi tudingan JK, Direktur Utama GMTD, Ali Said, enggan memberikan komentar dan menyatakan bahwa sah atau tidaknya eksekusi akan ditentukan oleh institusi terkait.
Ya saya engga perlu nanggapi, biar institusi terkait yang menyatakan sah atau tidaknya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

