Repelita Jakarta - Ketua Tim Percepatan Reformasi Kepolisian Nasional, Jimly Asshiddiqie, menyatakan dukungannya terhadap penyelesaian sengketa dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo melalui mekanisme mediasi terlebih dahulu sebelum memasuki ranah proses pidana yang lebih lanjut.
Gagasan mediasi tersebut pertama kali dilontarkan oleh aktivis Faizal Assegaf saat mengikuti pertemuan audiensi bersama tim percepatan reformasi kepolisian di kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, pada hari Rabu 19 November 2025.
"Saat itu ada beberapa usulan menarik, salah satunya dari Pak Faizal Assegaf yang mengatakan kenapa tidak dicoba mediasi saja, saya langsung setuju karena itu ide bagus, tinggal ditanyakan kesediaan kedua belah pihak, baik dari kubu Bapak Joko Widodo beserta keluarga maupun dari kelompok Roy Suryo dan kawan-kawan," ungkap Jimly saat ditemui wartawan di lokasi yang sama.
Jimly menjelaskan bahwa kasus tuduhan ijazah palsu bukanlah hal baru dalam dinamika politik tanah air.
Pengalaman pribadinya saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004 menunjukkan betapa maraknya perkara serupa ketika pertama kali digelar pemilihan presiden langsung.
"Banyak sekali gugatan masuk ke MK terkait dugaan ijazah palsu para calon legislatif maupun eksekutif, hingga akhirnya syarat minimal pendidikan caleg yang semula hanya lulusan SMP kami usulkan untuk ditingkatkan menjadi SMA, namun tetap saja fenomena ijazah palsu terus bermunculan," kenangnya.
Bahkan pada gelaran sengketa hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024, dari sekitar 40 perkara yang ditangani Mahkamah Konstitusi, sebanyak tujuh di antaranya mengandung unsur tuduhan pemalsuan ijazah.
Menurut Jimly, hal ini mencerminkan dua problem mendasar, yaitu masih seringnya ijazah palsu dijadikan senjata politik untuk menjatuhkan lawan serta lemahnya sistem administrasi kependudukan dan penyelenggaraan pendidikan formal di Indonesia.
Pendekatan mediasi yang diusulkan tersebut, lanjut Jimly, sangat sesuai dengan semangat keadilan restoratif yang kini telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.
Dalam skema ini, status tersangka tetap berlaku, namun para pihak diberi kesempatan mencari solusi damai sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Status tersangka tidak dicabut, tetapi diberi ruang mediasi terlebih dahulu, jika tercapai kesepakatan maka proses pidana bisa dihentikan, namun bila mediasi gagal ya tetap dilanjutkan, sehingga tetap ada mekanisme pembuktian keaslian dokumen di pengadilan," paparnya.
Namun Jimly menegaskan bahwa mediasi hanya dapat dilakukan apabila seluruh pelapor, termasuk Rismon Sianipar, Roy Suryo, dan kelompoknya, bersedia menerima segala risiko hukum baik ketika tuduhan terbukti benar maupun ketika terbukti salah.
"Intinya semua pihak harus siap menanggung konsekuensi, baik jika ijazah terbukti asli maupun jika terbukti palsu, itu syarat mutlak agar mediasi berjalan adil," tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pada Jumat 7 November 2025.
Kedelapan tersangka tersebut adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma.
Penyidik membagi mereka ke dalam dua klaster berbeda berdasarkan peran dan keterkaitan masing-masing.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

