
Repelita Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara mengonfirmasi bahwa mereka masih melakukan pengkajian mendalam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Salinan resmi putusan yang mewajibkan anggota Polri aktif mengundurkan diri ketika menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tersebut hingga kini belum diterima oleh pihak Istana.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah akan segera mempelajari substansi putusan tersebut setelah dokumen resminya diperoleh.
Pernyataan tersebut disampaikannya di sela-sela kunjungan kerja di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada hari Kamis tanggal 13 November 2025.
Dia menegaskan lebih lanjut bahwa setiap putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga wajib untuk ditaati.
Pemerintah secara tegas menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh lembaga peradilan tersebut.
Permohonan judicial review yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite tersebut telah dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim.
Putusan tersebut dibacakan secara langsung oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam persidangan yang digelar pada hari Kamis.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

