Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Soal Kasus Ijazah Jokowi Sudah Sesuai Prosedur

 Roy Suryo Sebut Mr. P, Inikah Sosok Misterius Pembuat Ijazah Jokowi yang Melapor ke Polisi Dini

Repelita Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak terkait tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan dalam siaran tertulis pada Minggu (9/11/2025) bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan mendalam sebelum menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Sugeng menjelaskan bahwa penyidik menghadirkan 117 saksi termasuk ahli pidana, psikologi, dan sosiologi, sehingga seluruh proses telah memenuhi prosedur yang berlaku.

Menurutnya, penetapan tersangka ini bukan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, melainkan akibat dari tindakan yang diduga merendahkan harkat martabat Presiden Jokowi.

“Jokowi sebagai individu yang merasa dirugikan sah untuk melapor. Kritik berbeda dengan tuduhan yang merendahkan harkat martabat seseorang,” ujar Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng menekankan bahwa legitimasi penetapan tersangka kuat karena penyidik telah memeriksa bukti dan menilai bahwa tuduhan Roy Suryo cs terhadap Jokowi tidak berdasar.

Dalam kasus ini, delapan tersangka terdiri dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, serta lima tokoh lain, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Said Didu menyatakan dukungan terhadap Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu pada Jumat (7/11/2025), menegaskan bahwa ia akan terus mendampingi mereka untuk mengungkap kebenaran kasus ini.

Dokter Tifa menyatakan menghargai proses hukum yang berlaku dan menyerahkan seluruh proses kepada tim kuasa hukumnya. Ia yakin perjuangannya mencari kebenaran akan tetap berjalan meski menghadapi berbagai hambatan.

Roy Suryo menyatakan lega karena tidak ada surat perintah penahanan yang dikeluarkan meski telah ditetapkan tersangka. Ia berharap aparat hukum berlaku adil dan fair dalam menangani kasus ini.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa delapan tersangka terbagi dalam dua klaster dan ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti dugaan penyebaran tuduhan palsu serta manipulasi dokumen ijazah secara digital.

Proses ini sekaligus menegaskan bahwa hukum berjalan secara prosedural, dan pihak-pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved