Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Garuda Indonesia Hadapi Sengketa Bisnis di Singapura hingga AS

 Danantara Ungkap Alasan WNA Ditunjuk Jadi Direksi Garuda Indonesia |  tempo.co

Repelita Jakarta - Wakil Direktur Garuda Indonesia, Thomas Oentoro, mengungkapkan bahwa terdapat lima kontijensi hukum yang tercatat dalam laporan keuangan perseroan per 30 Juni 2025, seluruhnya berkaitan dengan gugatan hukum yang masih berlangsung di tengah rencana suntikan modal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.

Thomas menjelaskan bahwa Garuda Indonesia saat ini tengah menghadapi gugatan dari Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company yang sedang diproses di Pusat Arbitrase Internasional Singapura (SIAC).

Ia menyebut bahwa hingga saat ini belum ada putusan yang dikeluarkan oleh SIAC terkait perkara tersebut, dan proses hukum masih berjalan.

Selain gugatan arbitrase di Singapura, Garuda Indonesia juga menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui mekanisme US Chapter di Amerika Serikat.

Thomas menyampaikan bahwa Garuda telah mencabut proses Chapter 15 dalam PKPU Plan dan mengajukan notice of Withdrawal ke Pengadilan Kepailitan Amerika Serikat, Southern District of New York, pada 24 Mei 2023.

Meski telah diajukan pencabutan, Thomas menegaskan bahwa perkara tersebut masih terbuka dan belum ditutup oleh pengadilan.

Di luar Amerika Serikat, Garuda Indonesia juga menghadapi permohonan pengakuan PKPU di Perancis yang saat ini masih diproses di Pengadilan Paris.

Thomas menyatakan bahwa belum ada putusan dari pengadilan tersebut dan pihak perseroan terus berkoordinasi dengan tim hukum untuk menangani perkara ini.

Ia juga menambahkan bahwa pada Februari 2025, Garuda Indonesia telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding terkait gugatan dari Greylag Goose Leasing 1410 dan 1446 Designated Activity Company.

Permohonan kasasi tersebut masih dalam proses dan belum menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Garuda Indonesia juga menghadapi gugatan dari PT Royal Shafira Wisata terhadap anak usahanya, PT Citilink Indonesia, yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Thomas menyebut bahwa perkara tersebut sedang menjalani tahapan mediasi ke-III sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di tengah berbagai proses hukum tersebut, Garuda Indonesia dijadwalkan menerima suntikan modal sebesar US$ 1,4 miliar atau Rp 23,6 triliun dari Danantara yang akan ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada Rabu, 12 November 2025.

Thomas merinci bahwa dari total dana tersebut, sebesar 37 persen atau Rp 8,7 triliun akan digunakan sebagai modal kerja Garuda Indonesia, termasuk untuk membayar biaya perawatan dan perbaikan pesawat.

Sementara itu, 63 persen atau Rp 14,9 triliun akan dialokasikan untuk modal kerja Citilink, dengan rincian Rp 11,2 triliun untuk operasional dan Rp 3,7 triliun untuk membayar utang pembelian bahan bakar.

Penambahan modal ini dilakukan karena Garuda Indonesia diperkirakan belum membukukan ekuitas positif hingga November 2025, yang berpotensi menghambat akses pendanaan dan memunculkan risiko delisting dari Bursa Efek Indonesia.

Di sisi lain, perseroan juga mengalami tekanan akibat biaya perawatan dan restorasi pesawat yang berdampak pada penurunan kinerja Garuda maupun Citilink.

Garuda Indonesia mencatatkan kerugian sebesar US$ 180,7 juta atau sekitar Rp 3 triliun hingga kuartal III 2025, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar US$ 129,6 juta atau Rp 2,1 triliun.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved