Salah satu bentuk kriminalisasi yang dilakukan dalam perkara ini adalah diselundupkannya pasal-pasal yang tidak punya korelasi oleh suatu peristiwa hukum yang diinstruksikan sebagai peristiwa hukum pidana.
Pernyataan itu disampaikan Gafur Sangadji saat menjadi narasumber dalam program Rakyat Bersuara di iNews pada Rabu malam 19 November 2025.
Menurut Gafur, perkara awalnya hanya berfokus pada dugaan pencemaran nama baik serta fitnah yang ditujukan kepada Joko Widodo.
Namun seiring perkembangan penyidikan, muncul penambahan pasal-pasal yang dinilainya sama sekali tidak relevan dengan pokok masalah keaslian ijazah.
Kemudian di dalam perkembangan penyidikan masuklah pasal-pasal yang sangat tidak relevan dan sangat tidak menyentuh pokok permasalahan ijazah Jokowi, yaitu Pasal 32 dan 35 ITE kemudian juga ada pasal-pasal penghasutan.
Gafur menjelaskan bahwa saat alat bukti diuji secara konfrontatif melalui keterangan saksi, keterangan ahli, surat-surat bukti, serta keterangan para tersangka sendiri, penyidik tampak kehilangan keyakinan terhadap penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang ITE.
Tetapi saat dilakukan uji terhadap alat bukti secara konfrontatif, keterangan saksi, keterangan ahli, kemudian surat termasuk juga keterangan tersangka, bahkan menurut kami penyidik tidak mendapat keyakinan terhadap Pasal 32 dan 35.
Hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa Roy Suryo tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sehingga di ujung pemeriksaan Mas Roy sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan.
Editor: 91224 R-ID Elok

