
Repelita Jakarta - Bank Indonesia menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1 akan dilaksanakan secara hati-hati dan terencana, Senin (10/11/2025).
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tidak akan mengurangi daya beli masyarakat maupun nilai rupiah terhadap harga barang dan jasa.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
Ramdan menambahkan, proses redenominasi telah dipersiapkan matang dan melibatkan koordinasi antarlembaga, termasuk pemerintah dan DPR, serta masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai RUU inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia.
Selanjutnya, Bank Indonesia bersama pemerintah dan DPR akan terus membahas langkah-langkah teknis pelaksanaan redenominasi, termasuk waktu dan kondisi yang tepat agar stabilitas politik, ekonomi, dan sosial tetap terjaga.
Implementasi redenominasi juga mempertimbangkan kesiapan infrastruktur hukum, logistik, dan teknologi informasi untuk memastikan proses berjalan lancar.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan pemerintah terhadap upaya penguatan nilai rupiah dan reformasi sistem keuangan, termasuk kebijakan redenominasi yang tercantum dalam rencana jangka menengah APBN 2025.
Dengan masuknya RUU Redenominasi dalam Prolegnas, langkah resmi menuju penyederhanaan nilai nominal rupiah menandai upaya pemerintah dan BI memperkuat fondasi moneter serta meningkatkan efisiensi sistem keuangan nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

