
Repelita Surabaya - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD, menegaskan bahwa setiap putusan MK bersifat mengikat bagi seluruh anggota Polri.
Hal tersebut disampaikan Mahfud usai menghadiri Diskusi Bersama Rakyat (Diraya) di Universitas Airlangga, Surabaya, Jumat (14/11/2025).
Ia menjelaskan, keputusan MK memiliki kekuatan hukum yang berlaku segera setelah diputuskan dan harus langsung dijalankan.
Seluruh lembaga negara diwajibkan mengikuti putusan tersebut, tanpa perlu menunggu revisi undang-undang.
Menurut Mahfud, proses penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil dapat dibatalkan langsung sesuai putusan MK.
“Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa segala penugasan oleh Kapolri yang bertentangan dengan putusan MK kini sudah batal dan tidak memerlukan perubahan undang-undang lebih lanjut.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut.
Artinya, pejabat Polri yang saat ini sedang menjabat di posisi sipil tidak wajib mengundurkan diri segera.
Supratman menyebutkan, meskipun tidak berlaku surut, Polri tetap memiliki kewenangan untuk menarik anggotanya dari jabatan sipil secara sukarela.
Putusan MK tersebut wajib dijalankan mulai saat ini dan menjadi pedoman hukum bagi seluruh institusi terkait.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

