Repelita Semarang - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro melayangkan somasi kepada DPR RI setelah nama lembaganya disebut ikut serta dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, padahal mereka mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut.
Ketua BEM Undip, Aufa Atha Ariq, menegaskan pihaknya tidak pernah menghadiri Rapat Dengar Pendapat maupun Rapat Dengar Pendapat Umum yang digelar DPR terkait RKUHAP.
Ariq menyebut pencantuman nama BEM Undip dalam unggahan akun Instagram DPR RI dilakukan bersama beberapa lembaga lain, yang menurutnya bertujuan memberi kesan bahwa seluruh elemen masyarakat terlibat dalam proses legislasi.
"DPR RI kami rasa menambahkan nama lembaga-lembaga yang tidak pernah ikut memberikan aspirasi dalam RDP, untuk menambahkan legitimasi kuat bahwa telah melakukan meaningful participation," ujar Ariq saat dihubungi Rabu (19/11/2025).
Ia mempertanyakan apakah keterlibatan lembaga-lembaga tersebut benar-benar terjadi atau sekadar formalitas kosmetik untuk memenuhi standar partisipasi bermakna dalam penyusunan RUU KUHAP.
BEM Undip menuntut DPR RI memberikan klarifikasi dan permintaan maaf dalam waktu tiga hari. Jika tidak ada respons, mereka berencana menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan.
"Kami melihat belum semua elemen dinyatakan pendapat dan pandangannya, dengan adanya pencatutan ini kami ragu dengan kualitas meaningful participation DPR RI," tambah Ariq.
Editor: 91224 R-ID Elok

