
Repelita Jakarta - Tim pembela Roy Suryo bersama rekan-rekannya akhirnya mendapat respons positif dari penyidik Polda Metro Jaya terkait tuntutan untuk menggelar rapat khusus guna membahas kasus dugaan pemalsuan ijazah milik Presiden ke-7 Joko Widodo.
Ini merupakan kesempatan kedua bagi kelompok tersebut untuk mendorong evaluasi mendalam atas tudingan tersebut setelah upaya sebelumnya di tingkat Bareskrim Mabes Polri tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
Kelompok pembela ulama dan aktivis yang mewakili Roy Suryo cs sebelumnya telah mengajukan permintaan serupa kepada penyidik pusat dan hal itu sempat diakomodasi meskipun akhirnya dinilai kurang memadai dalam mengungkap fakta-fakta krusial.
Dalam rangkaian pertemuan terbaru di Polda Metro Jaya, pembahasan difokuskan pada status delapan individu yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Mereka dikelompokkan menjadi dua kategori utama berdasarkan kontribusi dan jenis pelanggaran yang diduga dilakukan masing-masing pihak.
Kelompok pertama mencakup lima orang yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah yang diduga terlibat dalam aspek penyebaran informasi awal.
Sementara kelompok kedua terdiri dari tiga individu yaitu Roy Suryo, Rismon, dan Tifa yang perannya lebih menonjol dalam analisis dan publikasi tudingan tersebut.
Jadi kami update tentang penanganan terkait tentang dugaan ijazah terkait tentang klaster 1 dan 2. Klaster 2 sudah dilakukan pemanggilan. Kami jelaskan bahwa delapan orang ini berstatus sebagai tersangka, ungkap Kombes Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada 28 November 2025 yang disiarkan melalui kanal YouTube KompasTV.
Polda Metro Jaya menjanjikan pemenuhan penuh atas permintaan gelar perkara khusus tersebut dengan penyidik yang sedang berkoordinasi intensif bersama unit pengawasan penyidikan untuk menentukan jadwal pelaksanaan.
Jadi atas permintaan tiga orang pertama (yang sudah diperiksa) mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus sehingga penyidik saat ini berkoordinasi dengan Wassidik mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus, tambahnya.
Selanjutnya, proses penyidikan akan dilanjutkan dengan tahapan-tahapan yang lebih rinci termasuk pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh tiga tersangka utama sebelum menyasar kelima tersangka lainnya.
Setelah gelar perkara khusus akan ditindaklanjuti pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh tiga tersangka. Setelah itu baru tahap kepada lima tersangka lainnya, paparnya.
Jadi ada tahapan-tahapan, ada kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik, lanjut Kombes Budi dengan menekankan urgensi proses bertahap tersebut.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk memberikan ruang yang cukup bagi tim penyidik agar dapat berkonsentrasi penuh pada persiapan gelar perkara khusus tanpa gangguan eksternal.
Kita beri ruang teman-teman penyidik untuk bisa melaksanakan fokus kepada gelar perkara khusus dulu, pintanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo cs yakni Ahmad Khozinudin telah secara resmi mengajukan ulang permohonan gelar perkara khusus kepada bagian pengawasan penyidikan Direktorat Reserse Kriminalum Polda Metro Jaya.
Permintaan serupa pernah disampaikan pada 21 Juli 2025 ketika Roy Suryo cs masih berstatus saksi di lembaga yang sama.
Kami juga kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Wassidik, katanya saat berada di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Khozinudin menyoroti perbedaan penanganan antara kasus di Bareskrim Polri yang sempat dilakukan gelar perkara khusus dengan situasi di Polda Metro Jaya di mana prosesnya langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan tanpa evaluasi mendalam.
(Di Polda Metro Jaya) tidak dilakukan gelar perkara khusus, keluhnya.
Ia mendorong pelaksanaan gelar perkara khusus segera dilakukan mengingat laporan Jokowi sendiri yang ditangani di Polda Metro Jaya.
Hal ini sejalan dengan semangat wacana perbaikan institusi Polri.
Sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPUA, tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis yang dipimpin Eggi Sudjana kepada Bareskrim Polri pada Desember 2024 dengan tudingan pemalsuan ijazah Jokowi yang melanggar Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP serta Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Setelah rangkaian penyelidikan intensif, Bareskrim mengumumkan hasil uji forensik dari Pusat Laboratorium Forensik terhadap ijazah Jokowi pada 22 Mei 2025.
Pengujian tersebut membandingkan ijazah Jokowi dengan tiga dokumen serupa dari rekan seangkatan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Hasilnya menyatakan bahwa semua dokumen tersebut identik dan berasal dari sumber produksi yang sama sehingga keaslian ijazah Jokowi terbukti.
Dalam gelar perkara awal, polisi menyimpulkan tidak ada unsur tindak pidana yang terpenuhi.
Berdasarkan fakta tersebut, Bareskrim memutuskan untuk menghentikan penyelidikan secara keseluruhan.
Keputusan itu langsung menuai penolakan sengit dari TPUA yang menuntut gelar perkara khusus lebih lanjut.
Permintaan mereka akhirnya dikabulkan dengan pelaksanaan gelar perkara khusus pada Rabu 9 Juli 2025.
Awalnya, pengacara Jokowi yakni Yakup Hasibuan menyatakan keberatan atas keputusan tersebut namun tetap hadir untuk menghormati proses hukum polisi.
Meskipun demikian, kelompok Eggi Sudjana merasa kecewa karena Jokowi dan perwakilan UGM tidak hadir serta identitas pemilik tiga ijazah pembanding tidak diungkap secara jelas.
Menurut Muhammad Rizal Fadillah, materi yang disajikan Bareskrim tidak berbeda dari konferensi pers sebelumnya termasuk kesimpulan Puslabfor tentang identitas dokumen.
Pernyataan Rizal Fadillah itu dibantah kuasa hukum Jokowi yang menegaskan bahwa gelar perkara khusus telah berjalan sesuai prosedur dengan kehadiran semua pihak terkait termasuk para pakar forensik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

