
Repelita Jakarta - Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditanya seorang peserta Calon Pegawai Negeri Sipil tentang istilah Optimalisasi CPNS.
Respons singkat Wapres yang tampak bingung memicu beragam reaksi warganet, membuat istilah teknis ini mendadak viral di kalangan publik.
Optimalisasi CPNS adalah kebijakan pemerintah yang bertujuan mengisi formasi jabatan kosong yang belum terisi setelah seleksi CPNS tahap awal selesai.
Kebijakan ini memastikan formasi Aparatur Sipil Negara yang sudah dialokasikan tidak terbuang sia-sia dan dapat dimanfaatkan secara efisien.
Sebagai contoh, jika sebuah instansi membutuhkan 10 orang namun hanya 7 peserta lolos seleksi akhir, tiga formasi kosong dapat diisi melalui mekanisme optimalisasi.
Kekosongan formasi ini bisa muncul karena peserta tidak memenuhi passing grade atau mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi.
Optimalisasi memungkinkan peserta yang sebelumnya tidak lolos di formasi pilihan utama namun memiliki nilai Seleksi Kompetensi Dasar tinggi, lulus passing grade umum, dan berperingkat terbaik untuk ditempatkan di formasi kosong sejenis dalam instansi yang sama.
Mekanisme ini diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri PANRB dan hanya berlaku di dalam satu instansi, tanpa pindah antar-instansi.
Proses optimalisasi mencakup identifikasi formasi kosong, penawaran kepada peserta terbaik yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan ranking nasional, serta penempatan di instansi yang sama.
Program ini dinilai strategis dan efisien karena mengisi ribuan formasi kosong tanpa harus membuka seleksi ulang yang memakan waktu dan anggaran.
Data BKN menunjukkan optimalisasi berhasil memastikan kebutuhan tenaga ASN di seluruh daerah dapat terpenuhi secara maksimal.
Video yang menampilkan peserta CPNS menyebut Optimalisasi CPNS kepada Wapres Gibran menunjukkan istilah ini sudah dikenal di kalangan peserta seleksi.
Respons singkat Wapres yang tampak bingung memicu perdebatan, sebagian warganet menilai pejabat seharusnya memahami istilah kebijakan, sementara yang lain menilai istilah ini terlalu teknis untuk dihafal di luar konteks tugas sehari-hari. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

