Repelita Jakarta - Sidang lanjutan gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Senin 20 Oktober 2025.
Sidang ini dijadwalkan berlangsung setelah tiga kali mediasi yang digelar sebelumnya tidak membuahkan kesepakatan antara pihak penggugat, Subhan Palal, dan tergugat, yaitu Gibran Rakabuming Raka serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda sidang hari ini akan menetapkan penjadwalan ulang dan menetapkan agenda persidangan berikutnya.
Subhan Palal dalam petitumnya menuntut agar Gibran dan KPU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum serta meminta ganti rugi immateriil senilai Rp 125 triliun.
Gugatan ini berangkat dari dugaan ketidaksesuaian riwayat pendidikan Gibran yang menjadi salah satu syarat pencalonan wakil presiden.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapura pada 2002 hingga 2004 dan UTS Insearch Sydney pada 2004 hingga 2007, yang keduanya setara jenjang SMA.
Subhan menegaskan bahwa pokok persoalan gugatan bukan kelulusan, melainkan lokasi pendidikan yang ditempuh oleh Gibran.
Dalam petitumnya, Subhan juga meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah.
Selain itu, penggugat meminta pembayaran ganti rugi kepada negara sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta, yang akan disetorkan ke kas negara.
Subhan menegaskan bahwa dana ganti rugi tersebut tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi dan akan disetorkan langsung ke kas negara untuk kepentingan rakyat.
Ia menambahkan bahwa uang kompensasi itu sebaiknya kembali kepada seluruh warga negara Indonesia dan dihitung berdasarkan jumlah penduduk sekitar 285 juta jiwa sehingga setiap orang menerima sekitar Rp 450 ribu.
Gibran Rakabuming Raka tidak hadir dalam agenda mediasi dan kembali diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menyatakan belum ada rencana kliennya untuk menghadiri sidang perdata tersebut dan telah memberikan kuasa istimewa kepada tim penasihat hukumnya.
Sebelumnya, Subhan Palal telah membatalkan tuntutan ganti rugi Rp 125 triliun dalam mediasi pada Senin 6 Oktober 2025 dengan alasan tidak membutuhkan uang tersebut.
Penggugat hanya meminta Gibran dan KPU meminta maaf kepada rakyat Indonesia dan mundur dari jabatannya sebagai bagian dari penyelesaian damai.
Sidang mediasi yang digelar pada Senin 13 Oktober 2025 akhirnya berakhir buntu karena kedua belah pihak tidak memenuhi syarat perdamaian yang diajukan Subhan.
Dadang Herli Saputra menegaskan bahwa mediasi tidak dapat dilanjutkan karena melibatkan pihak ketiga dan gugatan ini akan dilanjutkan ke persidangan perdata.
Kedua pihak telah membangun komunikasi yang baik selama mediasi, namun kesepakatan damai tidak tercapai karena pertimbangan institusi dan keterlibatan pihak ketiga.
Proses persidangan lanjutan hari ini akan menentukan agenda berikutnya dalam gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

