
Repelita Jakarta - Status kepemilikan Indonesia Investment Authority menjadi perhatian publik seiring dengan usulan pendanaan baru untuk lembaga strategis tersebut.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan secara formal mengajukan permintaan alokasi dana senilai Rp50 triliun kepada Menteri Keuangan.
Usulan yang disampaikan pada 16 Oktober 2025 ini bertujuan memperkuat posisi Indonesia Investment Authority dalam menarik investasi asing.
Luhut menjelaskan bahwa lembaga ini merupakan sovereign wealth fund milik negara yang berperan penting dalam pembangunan ekonomi.
Sebagai fund yang sepenuhnya dimiliki negara, Indonesia Investment Authority beroperasi untuk kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons hati-hati terhadap permintaan pendanaan tersebut.
Ia menyoroti bahwa mekanisme kepemilikan negara sudah jelas tercantum dalam kerangka hukum pendirian Indonesia Investment Authority.
Purbaya menekankan pentingnya optimasi dana existing sebelum menambah alokasi baru untuk lembaga ini.
Transparansi pengelolaan dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam operasional Indonesia Investment Authority sebagai milik negara.
(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

