
Repelita Jakarta - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinuddin, membantah klaim pengacara Silfester Matutina, Zevrijn Boy, yang menyebut penuntutan terhadap kliennya telah kedaluwarsa.
Khozinuddin menegaskan bahwa tenggat kedaluwarsa penuntutan terhadap Silfester adalah 16 tahun.
Ia menyampaikan bahwa penafsiran terhadap pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak boleh dilakukan secara gramatikal semata.
Menurutnya, penafsiran harus dilakukan secara sistematis agar tidak menyesatkan.
Menafsirkan sebuah pasal itu harus sistematis, jangan secara gramatikal saja. Benar tadi ada penjelasan gramatikal tapi harus sistematis, ujar Khozinuddin dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Desakan Eksekusi Silfester Vs Kasus Roy Cs di iNews, Selasa, 14 Oktober 2025.
Ia menjelaskan bahwa kedaluwarsa penuntutan diatur dalam Pasal 84 ayat (2) juncto Pasal 78 KUHP.
Pasal 78 KUHP mengatur tentang batas waktu penuntutan pidana berdasarkan ancaman hukuman maksimal yang tercantum dalam pasal yang digunakan.
Kalau dia kurang dari 3 tahun, maksimum pasal penuntutannya itu 6 tahun maksimumnya. Kalau dia lebih dari 3 tahun, pasalnya tuntutan maksimumnya, bukan dituntut di pengadilannya, itu adalah 12 tahun, tutur Khozinuddin.
Ia menyebut bahwa Silfester divonis satu tahun enam bulan atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, dan putusan tersebut telah inkrah pada tahun 2019.
Vonis dijatuhkan berdasarkan Pasal 311 KUHP yang memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Sehingga, kata dia, masa kedaluwarsa perkara Silfester semestinya adalah 12 tahun.
Dia maksud layer kedua 3 tahun, berarti yang 3 tahun itu maksimum kedaluwarsa penuntutannya adalah 12 tahun, tutur dia.
Khozinuddin menambahkan bahwa Pasal 84 ayat (2) KUHP mengatur bahwa tenggat kedaluwarsa penuntutan ditambah satu per tiga dari waktu yang ditentukan.
Dengan demikian, penuntutan terhadap Silfester berdasarkan Pasal 311 KUHP memiliki masa kedaluwarsa total selama 16 tahun.
Nanti kalau Silfester tahun 2035 ketemu di sini, baru dia menyesatkan, kata Khozinuddin.
Sebelumnya, Zevrijn Boy mengutip Pasal 84 ayat (2) KUHP yang menyebut bahwa tenggang daluwarsa untuk pelanggaran adalah dua tahun, untuk kejahatan melalui sarana percetakan lima tahun, dan untuk kejahatan lainnya sesuai tenggat penuntutan pidana ditambah sepertiga.
Menurut Zevrijn, Silfester dituntut dua tahun penjara atas perkara tersebut.
Sehingga, penuntutan terhadap Silfester sudah kedaluwarsa karena telah berlalu selama tiga tahun.
Dalam kasus Silfester itu, penuntutan pidana itu dua tahun, tambah dengan satu per tiga, berarti tidak sampai tiga tahun. Artinya sudah kedaluwarsa, ujar Zevrijn dalam Rakyat Bersuara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

