
Repelita Makassar - Deretan kendaraan berpelat gantung di Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan publik setelah melibatkan sejumlah tokoh penting dan kendaraan mewah.
Kasus pertama yang mencuat adalah mobil Rolls-Royce yang melintas di Jalan AP Pettarani, Makassar, dengan pelat nomor tidak sesuai ketentuan.
Pengemudi mobil tersebut, Arifuddin Jufri, telah dikenai sanksi tilang oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat.
Mobil mewah yang ditaksir bernilai antara Rp18 hingga Rp25 miliar itu menjadi viral dan memicu perhatian luas terhadap praktik penggunaan pelat nomor ilegal.
Belum reda isu Rolls-Royce, publik kembali dihebohkan dengan temuan Jeep Rubicon berpelat gantung milik AKP H Ramli, pejabat utama Polrestabes Makassar.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, menyatakan bahwa AKP H Ramli telah diperiksa untuk dimintai klarifikasi atas pelanggaran tersebut.
“Sudah diperiksa anggota,” ujar Zulham pada Minggu, 12 Oktober 2025.
Ia menegaskan bahwa seluruh anggota Polri yang terbukti melanggar aturan akan diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pengecualian.
“Sanksinya bisa kode etik atau disiplin (sanksinya),” kata Zulham singkat, tanpa merinci bentuk sanksi yang akan dijatuhkan.
Kasus pelat gantung kembali mencuat setelah mobil milik mantan Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya, diduga menggunakan pelat palsu.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta Satlantas Polres Takalar untuk melakukan penyelidikan.
Jika terbukti pelat nomor tersebut palsu, maka penindakan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Dilakukan penegakan hukum dengan tilang ETLE, tilang konvensional atau teguran sesuai SOP, dan melaporkan hasilnya,” ujar Amin Toha.
Ia menambahkan bahwa penindakan ini merujuk pada Pasal 280 juncto Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan selama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp500 ribu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

