
Repelita Jakarta - Isu pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat di publik menyusul polemik terkait latar belakang pendidikan Gibran.
Pakar Digital Forensik, Rismon Sianipar, menilai pemerintah wajib memberikan kejelasan mengenai proses penyetaraan ijazah luar negeri agar tidak memunculkan kontroversi yang berkepanjangan.
Rismon menyebut data pendidikan Gibran yang beredar di publik hanya menunjukkan dua laporan nilai dari Orchid Park Secondary School pada kelas 10 dan 11, serta kursus di UTS Insearch Sydney.
Ia mempertanyakan dasar penyetaraan tersebut dengan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan meminta Kemendikdasmen memberikan klarifikasi resmi atas surat penyetaraan yang diterbitkan pada Agustus 2019.
Langkah ini, menurut Rismon, penting sebagai bentuk tanggung jawab publik dan transparansi lembaga negara, serta untuk memastikan posisi wakil presiden memenuhi syarat administratif yang ditentukan.
Hak memakzulkan Gibran, ditegaskan Rismon, dijamin konstitusi sesuai Pasal 7 UUD 1945, terutama jika terbukti pejabat tersebut tidak memenuhi syarat sebagai calon.
Wacana pemakzulan bukan pertama kali muncul. Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI menyoroti proses pencalonannya dalam Pemilihan Presiden 2024, namun kasus tersebut menguap tanpa kejelasan.
Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Yance Arizona, menekankan bahwa prosedur pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden hanya bisa dilakukan jika terbukti ada pelanggaran hukum serius, seperti pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana korupsi, kejahatan berat, atau tidak lagi memenuhi syarat konstitusional.
Yance menjelaskan, mekanisme pemakzulan harus melalui pembuktian hukum yang kuat dan berlandaskan ketentuan konstitusi, sehingga tidak dapat ditempuh secara sewenang-wenang.
Dalam konteks Gibran, muncul pertanyaan apakah dugaan manipulasi dalam proses pencalonan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran berat atau perbuatan tercela sesuai Pasal 7A.
Yance menambahkan, jika terbukti ada intervensi kekuasaan dalam proses pencalonan, termasuk keterlibatan mantan Presiden Jokowi, hal itu bisa menjadi dasar penyelidikan hukum untuk melihat apakah Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden.
“Kalau memang Gibran atau orang tuanya, mantan Presiden Jokowi, terlibat dalam manipulasi proses persidangan MK atau di KPU, itu bisa dijadikan dasar untuk melihat ada manipulasi yang sudah terjadi dan sebenarnya Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden,” papar Yance. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

